Kediri°Sgb-News,– Meski sempat diberitakan tutup, dugaan adanya praktik sabung ayam disertai perjudian di Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, kembali menyeruak ke permukaan. Informasi yang dihimpun awak media mengungkap bahwa arena tersebut masih beroperasi diam-diam, seolah kebal hukum, dengan akses terbatas bagi kalangan tertentu.
Ironisnya, saat awak media berupaya mengonfirmasi hal ini kepada Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., tidak ada jawaban yang diberikan. Panggilan telepon maupun pesan singkat yang dikirim sama sekali tak ditanggapi. Bungkamnya aparat kepolisian ini memicu tanda tanya besar di tengah keresahan masyarakat: benarkah hukum tak lagi berdaya menghadapi perjudian terang-terangan?
Lebih mengejutkan, beberapa jam usai konfirmasi tersebut, awak media justru menerima pesan WhatsApp dari nomor misterius yang berbunyi: “Silakan tidak diteruskan, lapak ini baru buka dan kecil Mas…”. Pernyataan ini seolah menjadi bukti terselubung bahwa praktik sabung ayam memang kembali hidup. Pertanyaannya, mengapa aktivitas yang jelas-jelas melanggar undang-undang bisa begitu leluasa beroperasi?
Sejumlah warga mengaku resah. Mereka menyebut kasus ini bukan hal baru. Fenomena “tutup-muncul-tutup” arena sabung ayam di Kediri seolah menunjukkan adanya pembiaran dari pihak tertentu. Publik pun semakin curiga: apakah ada oknum yang diuntungkan dari praktik ilegal ini sehingga penindakan hukum hanya menjadi jargon tanpa aksi nyata?
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkali-kali menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, harus diberantas tanpa pandang bulu. Aparat yang terbukti melakukan pembiaran bahkan terancam sanksi tegas. Sesuai hukum yang berlaku, praktik perjudian ini dapat dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara serta denda hingga Rp25 juta, baik bagi pelaku, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi.
Kini sorotan publik mengarah ke Polres Kediri. Satreskrim ditantang untuk membuktikan komitmennya dalam menegakkan hukum. Masyarakat menanti jawaban: apakah aparat benar-benar berani menutup rapat praktik ilegal ini, atau justru membiarkan perjudian tetap bernafas di balik bayang-bayang hukum?
Tim-Redaksi