
Probolinggo•SGB-News.id – Nama salah satu pemilik yayasan pendidikan di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ikut terseret dalam pusaran skandal korupsi hibah Jawa Timur yang belakangan ramai diperbincangkan. Skandal ini disebut melibatkan sejumlah pihak dalam dugaan praktik korupsi berjamaah.
Ketua DPC LSM Harimau Probolinggo (harapan rakyat Indonesia maju) SYAIYADI yang beberapa waktu lalu mendatangi langsung pemilik yayasan sekaligus anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan Bendahara DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo tersebut, menyampaikan bahwa yang bersangkutan menegaskan dirinya masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.
“Beliau menyampaikan dengan tegas bahwa posisinya saat ini hanya sebagai saksi dalam perkara hibah Jawa Timur. Jadi belum ada penetapan tersangka terhadap dirinya,” ujar Ketua DPC LSM Harimau Probolinggo.
Lebih lanjut, Ketua LSM Harimau Probolinggo SYAIYADI membeberkan dugaan modus yang terjadi dalam praktik korupsi hibah ini. “Modusnya, dana hibah disalurkan ke beberapa yayasan dan dilakukan pemotongan hingga mencapai angka 30% sampai 40%. Dengan adanya pemotongan yang dilakukan dari bawah, berarti tidak menutup kemungkinan ada perintah dan anjuran dari atas,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi hibah ini terus menjadi perhatian publik, mengingat skema penyaluran bantuan hibah tersebut diduga melibatkan banyak pihak dengan nilai yang cukup fantastis. Aparat penegak hukum diharapkan segera menuntaskan penyidikan agar kasus ini terang benderang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari aparat penegak hukum terkait perkembangan status hukum pemilik yayasan yang juga merupakan legislator Jawa Timur itu.
ketua LSM harimau DPC kab Probolinggo SYAIYADI akan bersurat ke kpk meminta KPK segera jemput 21 tersangka bukan hanya omon2 saja ,
( Abu Bakar)