
PROBOLINGGO•SGB-News.id,- Hasil investigasi tim LSM harimau DPC kab Probolinggo , bersama awak media , menemukan kegiatan pertambangan yang berada di wilayah aliran sungai pancar glagas di desa bago kecamatan Besuk ,Kabupaten Probolinggo , yang kami duga melanggar aturan undang-undang MENERBA oleh CV PANCAR GLAGAS JAYA dan CV RAKHA ADRIAN NUSANTARA yang beralamat Desa Sogaan Kecamatan Pakuniran , Kabupaten Probolinggo.
Namun sampai saat ini dari pihak penambang kami duga terkesan tidak ada yang mengantongi ijin resmi dan melanggar prosedur undang-undang MlNERBA, dan juga kami duga terkesan para penambang kebal hukum, karena kami ada bekingan dari pihak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Besar harapan kami sebagai aktivis LSM Harimau DPC Kabupaten Probolinggo, terhadap semua instansi terkait agar supaya sidak lokasi dan mengkroscek kebenarannya terhadap tambang yang kami duga melanggar hukum untuk ditindak tegas dan keras sesuai undang-undang yang ada, untuk segera di adakan penutupan terhadap 2 tambang tersebut CV PANCAR GLAGAS JAYA dan CV RAKHA ADRIAN NUSANTARA , yang kami duga tidak mengantongi izin resmi dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari matrial batu yang di diduga ilegal dari hasil tambang tersebut di kirim pada salah satu klaser PT gorga Mandiri jalan pantura Tanjung ,Kecamatan Paiton dan klaser Dwi jaya Desa Glagah Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo.
Syaiyadi ketua LSM Harimau DPC kabupaten Probolinggo menyampaikan ,” Saya mememinta kepada APH agar segera bertindak tegas dgn adanya tambang2 yg di duga ilegal agar segera di tutup dari 2 tambang tersebut ,’ tutur Syayadi .
” Penambangan batu ilegal diatur oleh Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009) yang menjatuhkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah. Sanksi ini juga berlaku untuk kegiatan menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang izin resmi, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama ,” ungkap Syayadi. Bersambung
( Red – Tim)