
Sidoarjo•SGB-News.id,-Publik dikejutkan sekaligus dibuat geram oleh ulah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Polresta Sidoarjo, Kompol Riky Donaire, yang secara sembrono memamerkan dokumen laporan polisi melalui Story WhatsApp pribadinya.
Dalam unggahan itu, tampak dokumen resmi bernomor LP/A/279/IX/2025/SPKT Satresnarkoba. Tak hanya mencantumkan nama tersangka berinisial MS, seorang residivis kasus narkoba, tetapi juga menuliskan nama sejumlah saksi yang seharusnya dirahasiakan demi keamanan serta kelancaran proses hukum.
Tindakan gegabah ini menuai tanda tanya besar di tengah masyarakat: apakah seorang pejabat kepolisian tidak memahami aturan dasar mengenai kerahasiaan dokumen penyidikan? Sesuai aturan hukum, laporan polisi adalah dokumen internal bersifat rahasia yang tidak boleh diungkapkan secara sembarangan, apalagi dipamerkan di ruang publik melalui Story WhatsApp.
Langkah Kompol Riky justru memperlihatkan arogansi seorang aparat penegak hukum yang terkesan kebal aturan. Padahal, Undang-Undang ITE secara jelas mengatur larangan penyebaran informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik seseorang. Identitas tersangka maupun saksi wajib dijaga, bukan diungkapkan secara gamblang.
Sejumlah praktisi hukum menilai, apa yang dilakukan Kompol Riky bukan hanya melanggar etika, tetapi juga mencederai marwah institusi Polri yang tengah berupaya membangun citra profesional.
“Seorang penyidik wajib menjaga kerahasiaan dokumen resmi. Kalau justru dipamerkan, itu jelas menyalahi aturan dan bisa berimplikasi hukum. Aparat seharusnya jadi teladan, bukan malah menabrak etika,” tegas seorang pengamat hukum di Surabaya, Kamis (11/9/2025).
Selain aspek hukum, ulah tersebut juga disorot dari sisi kedisiplinan internal. Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Profesi secara tegas mewajibkan anggota Polri menjaga kerahasiaan informasi serta bijak menggunakan media sosial. Dengan demikian, langkah Kompol Riky berpotensi dipandang sebagai pelanggaran disiplin serius yang dapat berujung pada sanksi kode etik.
Kini sorotan publik tertuju pada Polda Jawa Timur dan Divisi Propam Polri. Masyarakat menanti: apakah institusi akan berani menindak tegas oknum yang secara terang-terangan mengumbar rahasia penyidikan, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan?
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait motif di balik unggahan Kompol Riky Donaire. Awak media yang mencoba mengonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan juga tidak mendapat respons. Kompol Riky memilih bungkam tanpa penjelasan.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etika di tubuh kepolisian. Kepercayaan publik terhadap Polri yang selama ini dibangun dengan kerja keras ribuan anggotanya di lapangan bisa runtuh hanya karena ulah segelintir oknum yang sembrono, tak mampu menahan diri dari godaan Story WhatsApp.
Tim-Redaksi