
Polri Presisi
Jakarta, SGB-News.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap merugikan masyarakat. Modus pinjol ilegal tidak hanya membebankan bunga tinggi, tetapi juga menyalahgunakan data pribadi hingga melakukan teror penagihan dengan cara-cara yang meresahkan.
Melalui imbauan Sobat Polri, masyarakat diminta hanya menggunakan layanan pinjaman online yang resmi terdaftar dan berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Pastikan masyarakat selalu mengecek legalitas pinjol melalui Kontak OJK 157 atau situs resmi OJK,” tulis imbauan tersebut.
Polri menegaskan, tawaran pinjaman online yang datang lewat SMS, WhatsApp, atau media sosial patut dicurigai karena berpotensi ilegal. Masyarakat juga diminta untuk tidak sembarangan memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas identitas dan legalitasnya.
Pinjaman online ilegal selama ini menjadi momok karena menjerat banyak korban dengan bunga yang mencekik dan intimidasi penagihan. Oleh sebab itu, Polri mengajak masyarakat lebih bijak dan berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman secara daring.
“Lindungi diri dan keluarga dari jerat pinjaman online ilegal. Mari bersama-sama kita cegah praktik merugikan ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegas Polri.
Penulis Pitric Ferdianto