
Jakarta, SGB-News.id – Kepolisian Republik Indonesia melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan perangkat tersebut.
Kebijakan itu diambil setelah adanya aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene di jalan. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya sedang dievaluasi,” ujar Kakorlantas Polri, Minggu (22/9/2025).
Evaluasi ini, menurut Agus, bertujuan memastikan ketertiban di jalan raya serta mencegah potensi penyalahgunaan penggunaan sirene dan rotator.
Pitric Ferdianto