
PROBOLINGGO, SGB-News.id – Dunia pendidikan Kabupaten Probolinggo kembali diguncang isu serius. Praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SD Negeri 1 Palangbesi No.13, Kecamatan Lumbang terungkap setelah bukti video memperlihatkan pengakuan siswa yang membeli LKS seharga Rp87.000 di sekolah.
Fakta ini makin menguat setelah Martin, Kepala Sekolah SDN 1 Palangbesi, saat dikonfirmasi SGB-NEWS.id, mengakui praktik tersebut. Lebih mengejutkan lagi, ia berdalih hal itu dilakukan atas persetujuan wali murid.
“Iya pak, kami salah. Bagaimana sekiranya tidak ditindaklanjuti,” ucap Martin Trikora, dengan nada yang justru memperlihatkan lemahnya komitmen terhadap aturan.
Pengakuan tersebut langsung menuai kritik keras dari Dierel, anggota Aliansi Madura Indonesia (AMI). Menurutnya, praktik ini jelas-jelas melanggar aturan yang melarang penjualan LKS di sekolah.
“Kejadian ini adalah pelanggaran aturan. Oknum-oknum tersebut saya nilai menjadi provokator untuk menantang aturan yang berlaku. Mirisnya lagi, kesalahan ini justru diakui langsung oleh kepala sekolah,” tegasnya.
Namun yang lebih disorot adalah kelalaian Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Kasus ini membuktikan lemahnya pengawasan dari instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin pendidikan bebas pungutan liar. Diamnya Dinas Pendidikan dianggap sebagai bentuk pembiaran, bahkan bisa ditafsirkan sebagai keterlibatan tidak langsung dalam praktik komersialisasi pendidikan.
Aliansi Madura Indonesia menilai jika kasus ini tidak segera ditindak, maka dunia pendidikan di Probolinggo akan semakin terpuruk. Siswa akan terus dijadikan “ladang bisnis”, sementara pihak sekolah berlindung dengan dalih persetujuan wali murid.
Kini masyarakat menunggu apakah Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo berani bertindak tegas, atau justru tetap menutup mata terhadap praktik yang nyata-nyata merugikan peserta didik dan mencederai semangat pendidikan gratis.
Tim-Redaksi