
Lokasi Peredaran (Foto : Istimewa)
Surabaya, SGB-News.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Salah satu toko bernama Al Dhiffour, yang berlokasi di Jalan Kedung Mangu, Kenjeran, diduga kuat menjual berbagai jenis rokok tanpa pita cukai resmi. Temuan ini menimbulkan keresahan masyarakat, karena rokok tanpa cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Informasi awal diperoleh dari laporan warga sekitar yang resah dengan aktivitas penjualan rokok ilegal di toko tersebut. Tim awak media yang menerima laporan kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi. Hasilnya, dugaan masyarakat terbukti benar: di dalam etalase toko Al Dhiffour tampak jelas berbagai merek rokok yang dipajang tanpa dilengkapi pita cukai resmi dari Bea Cukai.
Ketika awak media mencoba meminta keterangan langsung kepada pelayan toko, pihak yang melayani justru terkesan menghindar. Awak media diarahkan untuk menghubungi nomor 085852181***. Saat dilakukan konfirmasi melalui nomor tersebut, jawaban yang diterima pun tidak jelas dan terkesan berbelit-belit.
Beberapa pernyataan yang disampaikan hanya sebatas, “iya, siap pak, nggak tahu saya ada di Madura, yang gimana apaannya dulu”. Respon semacam ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa pihak pengelola toko tidak transparan terkait praktik penjualan rokok tanpa cukai.
Keberadaan rokok ilegal di toko Al Dhiffour tidak hanya terbatas di Jalan Kedung Mangu, namun juga disebut-sebut memiliki jaringan distribusi di berbagai lokasi lain di wilayah Kenjeran dan sekitarnya. Hal ini menambah keresahan masyarakat, mengingat dampak ekonomi dan hukum dari peredaran rokok ilegal tersebut.
Masyarakat mendesak Bea Cukai Kota Surabaya, Bea Cukai Jawa Timur, Satpol PP, dan aparat kepolisian setempat untuk segera menindaklanjuti temuan ini. Penindakan tegas dinilai penting agar praktik serupa tidak semakin meluas dan merugikan negara.
“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai pembiaran terhadap rokok ilegal seperti ini terus berlangsung. Kalau tidak segera ditindak, masyarakat akan semakin dirugikan dan negara kehilangan potensi pendapatan yang besar,” ujar salah satu warga Kenjeran yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bea Cukai Surabaya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan masyarakat dan temuan awak media di toko Al Dhiffour. Namun publik berharap aparat terkait segera bergerak cepat menertibkan peredaran rokok ilegal agar keresahan masyarakat tidak berlarut-larut. ( Red)