Probolinggo, SGB-News.id – Dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencuat di lingkungan Pemerintahan Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Kepala Desa Tegalrejo berinisial SHR diduga dengan sengaja tidak membayarkan gaji salah satu perangkat desa selama 28 bulan, bahkan diduga mengambil sendiri hak gaji tersebut dengan cara memalsukan tanda tangan penerima. Rabu, 08 Oktober 2025.
Berdasarkan penelusuran tim media, salah satu perangkat desa yang masih berstatus sah dan aktif hingga kini belum menerima hak gajinya.
“Terhitung sejak Januari hingga Februari 2025, selama 28 bulan gaji saya belum dibayarkan oleh Kepala Desa SHR. Nilainya sekitar Rp56 juta,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan, hingga kini tidak ada kejelasan maupun alasan yang disampaikan oleh Kepala Desa Tegalrejo terkait penahanan gaji tersebut.
“Tidak ada alasan yang jelas. Kami merasa dirugikan. Padahal perangkat lain menerima gaji secara normal,” keluhnya.
Perangkat desa itu juga menuturkan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas dan pengabdian kepada masyarakat meski tanpa menerima hak sebagaimana mestinya.
“Permasalahan ini sudah tidak transparan. Tapi saya tetap masuk kerja dan mengabdi kepada masyarakat. Saya hanya berharap masalah ini segera diselesaikan dan hak kami dikembalikan,” ujarnya.
Ia pun menyatakan akan segera melaporkan dugaan penyelewengan ini kepada Camat setempat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Probolinggo, serta Bupati Probolinggo.
“Saya berharap pemerintah kabupaten bisa turun tangan agar hak kami segera dikembalikan,” ungkapnya dengan nada cemas.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Tegalrejo (SHR) belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon hanya dibaca tanpa balasan.
(Hardon)
Bersambung…