
Lumajang, Sgb-News.id — Polemik kematian RH, terduga pelaku pencurian hewan (curhewan) asal Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung, di RS Bhayangkara Lumajang berbuntut panjang. Setelah insiden amuk massa di RS Bhayangkara dan Mapolres Lumajang pada Minggu (12/10/2025), aparat kepolisian akhirnya memberikan keterangan resmi terkait penyebab kematian RH. Namun, berbagai kejanggalan masih menyisakan tanda tanya dan memunculkan desakan agar Propam Polda Jatim turun tangan melakukan penyelidikan independen.
Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro, menjelaskan bahwa RH sebelumnya diamankan berdasarkan LP nomor B 13/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024. Saat ditahan, RH disebut sempat mengeluh mual dan telah diberi makan oleh petugas.
“Sekitar pukul 11.00 WIB tersangka mengeluh mual, namun sempat membaik setelah diberi makan. Pada pukul 15.00 WIB kembali mengeluh sakit dan langsung dibawa ke RS Bhayangkara. Pukul 16.20 WIB dinyatakan meninggal dunia,” ujar Untoro.
Terkait dugaan kematian tak wajar sebagaimana disuarakan keluarga, polisi mengaku telah membawa jenazah ke RSUD dr. Hariyoto Lumajang untuk dilakukan autopsi.
Hasil Autopsi: Kematian Disebabkan Asam Lambung Masuk ke Saluran Napas
Ketua tim forensik, dr. Deka Bagus Binarsa, SpFM, menyatakan bahwa kematian RH bukan akibat kekerasan, melainkan aspirasi cairan asam lambung ke saluran pernapasan.
“Ditemukan cairan asam berwarna kekuningan dalam saluran cerna dan pernapasan. Uji lakmus menunjukkan kandungan asam kuat yang menyebabkan gangguan pernapasan akut,” jelas dr. Deka.
Dirinya tidak menampik adanya sejumlah luka di tubuh RH, tetapi menegaskan bahwa luka-luka tersebut tidak menjadi penyebab kematian.
Polisi: Pelaku Dikejar Tanpa Baju di Ladang Tebu
Dalam tanggapan yang diterima SGB-News.id, Humas Polres Lumajang menjelaskan secara terpisah mengenai luka-luka yang terlihat di tubuh RH.
“Pelaku ini lari ke ladang tebu tanpa baju sambil membawa celurit. Jadi, luka-luka kemungkinan akibat terkena daun tebu atau jatuh saat pengejaran,” ujar perwakilan Humas.
Pihak kepolisian juga menyebut RH sebagai DPO curhewan yang terlibat dalam 15 TKP pencurian di wilayah Lumajang.
Desakan Transparansi Menguat
Meski keterangan resmi telah disampaikan, sejumlah pihak menilai masih terdapat ruang abu-abu dalam penanganan perkara ini. Di antaranya:
Apakah prosedur pengamanan tahanan telah sesuai SOP?
Mengapa tahanan dengan riwayat sakit tidak mendapatkan pengawasan medis lebih intensif sejak awal?
Apakah ada rekaman CCTV atau dokumentasi medis lengkap yang bisa memastikan tidak adanya kekerasan?
Mengacu pada maraknya kasus kematian tahanan di berbagai wilayah yang belakangan terbukti akibat kekerasan aparat, Media SGB-News.id mendesak Propam Polda Jatim untuk melakukan penyelidikan khusus.
“Demi menjaga marwah institusi Polri dan menjawab keraguan publik, proses penyelidikan internal wajib dilakukan secara terbuka dan profesional,” tegas redaksi SGB-News.id.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas Polres Lumajang dalam menangani perkara pidana sekaligus melindungi hak-hak tahanan, terlepas dari status hukumnya.
Tim-Redaksi