
LUMAJANG,Sgb.news. – Pemerintah Kabupaten Lumajang resmi memberhentikan YNB dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Lumajang, Drs. Agus Triyono, M.Si, membenarkan keputusan tersebut saat dikonfirmasi via seluler, Kamis (16/10/2025). Ia menjelaskan bahwa posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kini sementara diisi oleh pejabat pelaksana tugas (Plt), sedangkan YNB dipindahkan menjadi staf di Kecamatan Kunir terhitung sejak 15 Oktober 2025.
“Benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan dari jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan dipindahkan sebagai staf di Kecamatan Kunir terhitung 15 Oktober 2025,” ujar Agus.
Sebagai pengganti sementara, Pemerintah Kabupaten Lumajang menunjuk Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ari Murcono, untuk menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
“Plt Kadindikbud Pak Ari Murcono, Kepala BKD,” katanya.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa keputusan pencopotan YNB telah melalui proses pemeriksaan oleh Inspektorat Lumajang dan mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“ASN wajib mematuhi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Jika ada yang melanggar, maka ASN tersebut akan diberikan sanksi sesuai hasil pemeriksaan inspektorat,” tegasnya.
Sekda juga menambahkan, berat ringannya sanksi ditentukan oleh tingkat pelanggaran yang dilakukan.
“Berat ringannya sanksi tergantung tingkat pelanggarannya. Silakan baca PP Nomor 94 Tahun 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, YNB saat dihubungi via seluler belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
(ADM-SOF)