
Probolinggo,Sgb.news
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi PK*, berinisial M, diduga terlibat dalam aktivitas petambangan di kawasan kaki Gunung Bromo 2016 silam. Aktivitas yang berdampak pada kerusakan lingkungan di Desa Boto, Kecamatan Lumbang itu, hingga kini terus menuai sorotan. Bahkan, kegiatan pertambangan kala itu diduga tak mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi.
“Aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh M dan kroni-kroninya bisa kita kategorikan ilegal. Karena penambangannya jauh diluar titik koordinat yang tertera pada IUP OPnya,” tutur Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Probolinggo Raya, Sholehudin, Jumat (17/10/2025).
Selain itu, aktivitas pertambangan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan timbunan tanah urug pada tol Paspro kala itu, diduga menyiksakan hutang retribusi tambang pada kas daerah (kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. “Bahkan setau kami, di tahun ini masih ada pencicilan hutang retribusi pada Kasda Pemkab Probolinggo,” ungkap Sholehudin, Jumat (17/10/2025).
Keterlibatan dinasti penguasa kala itu, jelas Sholeh, diduga membuat M dan timnya bebas melakukan apapun di wilayah Kabupaten Probolinggo. Termasuk melakukan kegiatan pertambangan tanpa pengawasan dari pihak yang berwenang. “Saat ini kita bisa melihat seperti apa dampaknya. Kerusakan lingkungan yang cukup parah terjadi di Desa Patalan – Desa Boto,” jelasnya.
Sholeh berharap pihak berwenang khususnya aparat penegak hukum (aph) segera turun tangan untuk mengusut tuntas masalah ini.
Terpisah, M, oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo membantah dirinya melakukan kegiatan pertambangan. Hanya saja di tahun 2016, M memperoleh Surat Keputusan (SK) dari PT. Waskita Karya menjabat sebagai kepala Quarry.
Saat ditanya mengenai tunggakan pajak retribusi tambang, M mengaku tidak tahu menahu terkait hal itu. “Betul, saya di SK waskita untuk mengatur tambang, bukan mengelola atau menjadi penambang. Pajak dan lain-lain itu urusan pemegang IUP termasuk batas-batasnya ya Pemilik IUP yang tahu bos,” kata M melalui WhatsApp.
Ironisnya, sebagai kepala Quarry PT. Waskita saat itu, M terkesan tak peduli terhadap rusaknya lingkungan disekitar Desa Patalan – Boto. Dia menyebut tanggung jawab pasca tambang, reklamasi maupun pengawasan mutlak di tangan penambang dan Dinas ESDM Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim). “Ketika pemegan IUP tidak melakukan reklamasi pasca tambang maka Dana jaminan di ESDM itu yang harusnya di pakai untuk reklamasi,” terangnya.
Sementara pihak pemerintah daerah maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penambangan tersebut.
Warga berharap pemerintah segera turun tangan dan menindak tegas pelaku penambangan yang tidak sesuai aturan, demi menjaga kelestarian alam di kaki Gunung Bromo yang merupakan kawasan konservasi dan destinasi wisata nasional.
tim-Redaksi