
Jakarta, Sbg-News.id — Komitmen Polri dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan aset negara kembali terbukti. Melalui Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri, penyidik berhasil mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan BUMD milik Pemerintah Provinsi Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), dengan total penyitaan aset mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini menyeret dua mantan petinggi perusahaan daerah tersebut, yakni Rahman Akil selaku Direktur Utama dan Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan periode 2010–2015. Keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana perusahaan.
“Penyidik tidak hanya mengungkap perbuatan melawan hukum, tetapi juga memastikan uang negara bisa kembali. Kami telah menyita uang senilai total Rp5,4 miliar sebagai bagian dari upaya asset recovery,” tegas Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (21/10).
Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan praktik korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp33,29 miliar dan tambahan 3.000 dolar AS atau sekitar Rp49,6 juta.
Langkah cepat Polri melalui Kortastipidkor ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu. Penanganan kasus korupsi di tubuh BUMD daerah merupakan bagian dari komitmen nasional untuk memperkuat tata kelola keuangan dan menutup ruang penyimpangan yang selama ini merugikan masyarakat.
Polri juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara agar bisa kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
“Korupsi di sektor BUMD berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, setiap rupiah yang berhasil diselamatkan adalah bentuk tanggung jawab kami terhadap publik,” ujar Bhakti menambahkan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa jabatan publik dan kepercayaan yang diberikan negara tidak boleh disalahgunakan. Upaya penindakan terhadap korupsi di BUMD menandai semangat baru dalam reformasi pengawasan dan pengelolaan keuangan daerah, di mana transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama.
Dengan penyitaan aset senilai puluhan miliar rupiah, langkah Polri ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga wujud inspiratif dari semangat melindungi uang rakyat.
Reporter: Pitric Ferdianto