Probolinggo, Sgb-news.id – Kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dialami seorang jurnalis di Probolinggo, Ida Y, terhadap terlapor bernama Susanto, warga Kota Probolinggo, berakhir dengan pencabutan laporan. Penyelesaian kasus ini difasilitasi melalui mekanisme restorative justice oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, hari ini, Senin (27/10).
Laporan tersebut bermula pada 20 Agustus lalu, sekitar pukul 07.30 WIB, ketika Ida y melaporkan Susanto (51) asal kelurahan jati kecamatan mayangan kota Probolinggo atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Peristiwa terjadi di jalan raya sukarno Hatta kelurahan pilang kecamatan Kademangan kota Probolinggo, di mana Ida yang saat itu membunyikan klakson untuk mendahului, namun Susanto yang berada didepan justru meludah ke arah kanan sampai berkali-kali hingga mengenai dirinya. Merasa dilecehkan, Ida y kemudian membuat laporan di Polres Probolinggo Kota. Kasus ini ditangani oleh unit PPH unit 3.
Setelah berjalan kurang lebih dua bulan, pihak pelapor Ida Y, dengan kesadaran penuh, memutuskan untuk mencabut laporannya hari ini. Pencabutan laporan dilakukan tanpa paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
“Hal ini (pencabutan laporan) hanya untuk pembelajaran kepada terlapor supaya kedepannya lebih berhati-hati dan lebih waspada lagi, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama di tempat umum,” ujar Ida Y saat dimintai keterangan.
Pihak unit PPA Polres Probolinggo Kota kemudian memfasilitasi proses restorative justice di ruangan mereka. Dalam proses tersebut, terlapor, Susanto yang diketahui berprofesi sebagai tukang keliling LPG, air mineral, dan pengantar makanan di wilayah Kota Probolinggo, membuat surat pernyataan kesadaran. Susanto mengakui perbuatannya telah meludah ke sembarang arah yang mengenai pelapor.
Kami hanya memfasilitasi restorative justice di mana pihak terlapor sudah mencabut tuntutan nya dan terlapor sudah mengakui perbuatannya dan sudah membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi dikemukakan hari, dan tidak ada konflik lagi untuk keduanya di masa mendatang” ujar Aipda firman
Dengan adanya pengakuan dan penyesalan dari Susanto, Ida Y secara sadar mencabut laporannya. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi Susanto untuk tidak mengulangi perbuatan tidak sopan dan ceroboh di ruang publik.
Kasus ini, dilaporkan menggunakan Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan ringan, dianggap telah selesai secara kekeluargaan melalui jalur restorative justice.
Tim-Redaksi