PROBOLINGGO, Sgb-News.id – Kepala Desa Tegalrejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dikabarkan telah mengembalikan penghasilan tetap (siltap) milik salah satu perangkat desanya yang sempat tertahan selama 28 bulan. Meski dana sebesar Rp30 juta telah dikembalikan, hingga kini tidak ada sanksi hukum yang dijatuhkan terhadap sang kepala desa.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Padahal menurut ketentuan hukum, tindakan menahan atau menyelewengkan gaji perangkat desa tetap dapat dikenai sanksi pidana, meskipun dana tersebut telah dikembalikan. Pengembalian dana tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana korupsi, karena perbuatan tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Sebagai kepala desa yang memiliki kewenangan untuk mencairkan dan menyalurkan gaji perangkat desa, tindakan menahan gaji selama 28 bulan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan yang merugikan pihak lain maupun keuangan negara.
Kasus ini juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan dari pemerintah daerah, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, serta peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Jika pengawasan berjalan efektif, penyimpangan semacam ini seharusnya bisa terdeteksi sejak awal.
Sumber di lapangan menyebut, perangkat desa berinisial SG yang menjadi korban enggan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum karena khawatir mendapat tekanan atau konsekuensi terhadap jabatannya.
Sementara itu, Camat Dringu ketika dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa gaji perangkat desa tersebut telah dikembalikan.
“Sampun selesai, Pak. Sudah dikembalikan karena memang uangnya di rekening desa, dan sudah kami serahkan ke Inspektorat kembali. Karena sudah dikembalikan, maka sudah selesai,” ujar Camat Dringu.
Keterangan serupa juga disampaikan pihak Inspektorat dan Kepolisian, yang menyebut bahwa pengembalian dana tersebut dianggap menyelesaikan persoalan. Tidak ada sanksi hukum yang diberikan kepada Kepala Desa Tegalrejo setelah pengembalian dana sebesar Rp30 juta tersebut.
Namun, sejumlah pihak menilai penyelesaian kasus tanpa proses hukum ini menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Kabupaten Probolinggo. Sebab, berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau menyalahgunakan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 4 UU Tipikor juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Aksi Aliansi Madura Indonesia (AMI), Dierel, menilai bahwa sikap aparat yang tidak menindaklanjuti kasus ini mencederai rasa keadilan dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi di tingkat desa.
“Ini jelas penyalahgunaan wewenang. Pengembalian uang tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Aparat penegak hukum seharusnya menindak tegas agar ada efek jera, bukan malah membiarkan,” tegas Dierel.
AMI juga mendesak Inspektorat Kabupaten Probolinggo dan Polres Probolinggo untuk meninjau ulang hasil penanganan kasus ini, agar hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Tim-Redaksi