BLITAR ,- Sgb.news id Aipda Guntoro anggota Regident satlantas polres blitar melaksanakan sosialisasi tentang, pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi Signal. Dimana Masyarakat / wajib pajak di mudahkan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor tidak harus datang di kantor samsat.
Pembayaran pajak dapat di bayarkan dimanasaja, kapan saja melalui aplikasi signal. Aplikasi signal dapat di unduh di playstore Hp android. Setelah aplikasi signal terinstal lanjut lakukan registrasi akun dan mendaftarkan identitas kendaraan.
Setelah berhasil melakukan pembayaraan akan muncul E tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (ETBKP) dan di aplikasi Signal juga sudah ada layanan E pengesahan STNK. Masyarakat / wajib pajak tidak perlu kwatir untuk notis pembayaran pajak akan dikirimkan ke Alamat pemohon melalui via kantor pos.
Sedangkan untuk alur pembayaran pajak 5 tahunan wajib pajak harus datang kesamsat induk. Yang perlu dilaksankan meliputi cek fisik kendaraan di Samsat, legalisasi hasil cek fisik, pengisian formulir dan pengambilan nomor antrean, pembayaran pajak di loket, dan terakhir pengambilan STNK baru beserta plat nomor (TNKB) baru. Proses ini memerlukan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB asli dan fotokopi.
Adapun PNBP untuk STNK adalah sebagai berikut:
Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 100.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih Rp. 200.000,-.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 60.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 100.000;-
Aipda guntoro juga menjelaskan prosedur proses penerbitan BPKB kendaraan bermotor.
Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3
Rp. 225.000,-
Kendaraan Bermotor Roda 4 atau lebih
Rp. 375.000;-
Biaya ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian.
tim-Redaksi