Jakarta°SGB-news-Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural. Imbauan ini disampaikan untuk menekan maraknya kasus pengiriman pekerja migran ilegal yang kerap menimbulkan kerugian besar bagi para korban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam keterangannya, BP2MI menegaskan bahwa pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi tidak mendapatkan jaminan perlindungan dari negara. Tanpa dokumen dan mekanisme pemberangkatan yang sah, mereka berisiko tinggi berhadapan dengan aparat keamanan negara tujuan, termasuk penangkapan hingga deportasi.
Selain itu, pekerja migran non-prosedural rentan menerima perlakuan tidak adil dari majikan. Banyak kasus mencatatkan gaji yang dibayar tidak sesuai kesepakatan, bahkan tidak dibayar sama sekali. Hak-hak pekerja juga seringkali dibatasi karena mereka tidak tercatat secara resmi sebagai tenaga kerja.
Aspek perlindungan lain yang hilang adalah jaminan asuransi. Pekerja migran ilegal tidak terdaftar dalam skema perlindungan sehingga tidak mendapatkan hak kompensasi ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit, atau permasalahan lainnya.
BP2MI mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan proses keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Selain lebih aman, PMI prosedural mendapatkan pelatihan, perlindungan hukum, standar gaji yang jelas, serta pendampingan penuh dari negara.
Masyarakat diimbau melapor ke BP2MI jika menemukan indikasi pengiriman pekerja migran ilegal serta tidak ragu mencari informasi resmi sebelum memutuskan bekerja di luar negeri. Dengan berangkat secara legal, pekerja migran dapat bekerja lebih aman, terlindungi, dan mendapatkan kepastian hak sesuai undang-undang.
Tim-Redaksi