PROBOLINGGO – , Sgb.news.id – Oknum Pendamping PKH dan Ketua Kelompok tidak dibenarkan untuk mewajibkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) datang ke rumah mereka setelah pencairan bansos PKH atau BPNT. Tindakan semacam itu merupakan pelanggaran terhadap prosedur dan aturan resmi program bantuan sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Program bansos resmi tidak pernah meminta pembayaran dalam bentuk apa pun, atau mengharuskan penerima melakukan hal-hal yang tidak tercantum dalam prosedur resmi. Jika terjadi tindakan di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak berwenang setempat, seperti Dinas Sosial atau kepolisian, karena hal tersebut dapat termasuk pungutan liar (pungli) maupun penyelewengan wewenang.
Tugas utama pendamping adalah memastikan bantuan diterima tepat sasaran, melakukan verifikasi data, melaksanakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2), serta membantu penanganan masalah. Pendamping tidak memiliki hak untuk mengontrol pencairan dana secara sepihak.
Tindakan mewajibkan KPM datang ke rumah pendamping maupun ketua kelompok setelah pencairan bansos dapat mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang.
“Benar, Pak. Kemarin, pada hari Sabtu, tanggal 22 November 2025, pukul 13.30 WIB, kami berangkat naik kendaraan Tayo dengan ongkos per orang Rp20.000. Kami juga harus membawa oleh-oleh setiap warga penerima ke rumah Pendamping PKH Buher di Krejengan, Pak,” tutur salah satu warga KPM.
“Dan saya dijanjikan lagi, Pak, untuk berangkat silaturahmi ke rumah Pendamping PKH Buher minggu depan oleh banyak teman yang ada di sini, Pak. Saya ikut-ikutan saja, Pak. Kalau tidak ikut, takut tidak dapat bantuan lagi,” ungkap seorang warga Dusun Bayur yang tidak mau disebutkan namanya.
Jika KPM mengalami situasi di mana mereka diwajibkan datang ke rumah pendamping PKH atau ketua kelompok setelah pencairan bansos, mereka dapat melaporkan kejadian tersebut melalui saluran pengaduan resmi:
Dinas Sosial:
1. Melaporkan ke Dinas Sosial tingkat Kabupaten/Kota atau Provinsi setempat.
Kementerian Sosial (Kemensos):
2. Melalui call center atau aplikasi pengaduan resmi Kemensos.
Aparat Penegak Hukum:
3. Jika ada indikasi penyelewengan dana atau pemerasan, KPM dapat melaporkan ke kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kewajiban yang tidak sesuai aturan resmi tidak perlu dipatuhi. KPM didorong untuk berani melapor jika merasa dirugikan.
Pihak Dinas Sosial dan instansi terkait wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum pendamping sosial tersebut. Tindakan mewajibkan warga datang ke rumah pendamping setelah pencairan bansos merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik dan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Bersambung.
(HARDON)