SGB-news°Surabaya — Polemik terkait pelayanan SIM Corner Siola Surabaya kembali memanas setelah adanya laporan masyarakat mengenai SIM yang telah mati sejak 2023 namun dapat hidup kembali tanpa melalui ujian teori maupun praktik. Temuan tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa prosedur resmi yang telah ditetapkan Korlantas Mabes Polri tidak dijalankan oleh jajaran lalu lintas di bawah Polda Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Di sisi lain, instruksi Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, sangat jelas menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang telah habis masa berlakunya, berapa pun lamanya, tidak dapat diperpanjang. Pemilik SIM wajib mengajukan pembuatan SIM baru dari awal, yang mencakup ujian teori dan ujian praktik sebagai syarat mutlak.
Ketentuan tersebut merupakan aturan terbaru Korlantas yang diberlakukan secara nasional untuk menertibkan administrasi SIM sekaligus meningkatkan aspek keselamatan berkendara. Namun laporan masyarakat justru menggambarkan potensi praktik yang bertolak belakang dengan instruksi pusat.
Warga yang melapor mengaku terkejut ketika mengetahui bahwa SIM miliknya yang telah mati dua tahun — sejak 2023 — dapat aktif kembali hanya dengan pengajuan di SIM Corner Siola Kota Surabaya.
Tidak ada proses verifikasi, tidak ada ujian ulang, dan tidak ada keterangan administratif yang menjelaskan mengapa SIM yang seharusnya masuk kategori “gugur” tersebut bisa diproses layaknya perpanjangan reguler.
Kondisi inilah yang kemudian memicu sorotan publik, mengingat aturan nasional menganggap SIM mati sama dengan pemohon baru, sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan tanpa tes.
Masyarakat yang merasa dirugikan telah melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polda Jawa Timur, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut maupun klarifikasi resmi.
Sikap tersebut menimbulkan kekecewaan dan tanda tanya besar, mengingat kasus ini menyangkut integritas pelayanan publik sekaligus kepatuhan terhadap instruksi Mabes Polri.
Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, disebut-sebut tidak merespons laporan warga maupun melakukan evaluasi terhadap petugas yang terlibat di lapangan.
Padahal, kasus ini menyinggung langsung marwah institusi lalu lintas dan efektivitas pengawasan internal.
Selain Dirlantas, publik juga menyoroti peran Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, yang membawahi operasional petugas di wilayah Surabaya termasuk layanan SIM Corner Siola.
Pengamat kepolisian menilai bahwa fungsi pengawasan diduga tidak berjalan, sehingga memungkinkan terjadinya proses nonprosedural dalam pengurusan SIM mati tersebut.
Jika terbukti benar, hal ini dapat mengindikasikan adanya kelalaian struktural mulai dari level pelaksana hingga pimpinan wilayah.
Melihat kegaduhan yang muncul di tengah masyarakat, sorotan mengarah kembali kepada Kakorlantas Mabes Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho.
Instruksi pusat yang begitu tegas seharusnya menjadi standar absolut bagi seluruh jajaran lalu lintas di Indonesia.
Publik mendesak agar Kakorlantas melakukan evaluasi menyeluruh terhadap:
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi,
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya,
serta seluruh personel yang terlibat dalam pelayanan SIM Corner Siola.
Evaluasi dianggap penting bukan hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan nasional, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, terutama di bidang pelayanan publik.
Kasus SIM mati hidup kembali tanpa tes di Siola ini semakin menambah daftar panjang keluhan masyarakat terhadap pelayanan administrasi SIM di beberapa daerah.
Warga berharap Mabes Polri memberikan kejelasan, transparansi, dan tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran prosedur ataupun penyimpangan wewenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Jawa Timur belum mengeluarkan pernyataan resmi, sementara laporan masyarakat terus berkembang dan menjadi perbincangan luas di Surabaya. ( Tim Investigasi)