Sgb.news.id, – PROBOLINGGO ,- Permohonan untuk dilakukan restoratif justive (keadilan restoratif) dalam kasus oknum guru YAYASAN MIFTAHUL ULUM Desa Pakuniran , Kecamatan Pakuniran Kabupaten Probolinggo ,yang diduga menggelapkan dana PIP milik siswa SDi dan SMPi mencerminkan adanya upaya penyelesaian di luar jalur hukum formal, sering kali dengan fokus pada pengembalian kerugian dan pemulihan hubungan, daripada hukuman penjara.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Beberapa berita terkait kasus penggelapan dana PIP yang melibatkan kepala sekolah atau guru Yayasan Miftahul Ulum menunjukkan adanya desakan dari berbagai pihak untuk penyelesaian, meskipun penegak hukum sering menekankan proses hukum karena dana PIP termasuk kategori dana bantuan sosial/negara.
Dari beberapa pihak lembaga dari Guru Kepala desa juga penyidik Tipidkor Polres Kabupaten Probolinggo meminta agar kepala sekolah dan guru yang terlibat dalam penggelapan dana PIP diproses hukum, menunjukkan sikap tegas pemerintah daerah terhadap korupsi dana pendidikan.
Orang tua siswa di Desa Pakuniran , juga menuntut kejelasan dan memastikan kasus ini tetap dibawa ke kejaksaan dan polres Kabupaten Probolinggo meskipun ada janji dari pihak sekolah untuk mengembalikan dana yang hilang.
,”Saya sebagai orang tua asuh dari anak YATIM dan YATIM PIATU , memohon agar diproses prosedur hukum yang berlaku ,saya sampaikan ke penyidik Tipidkor polres Kabupaten Probolinggo,” tutur Niwati.
Dari pihak perwakilan dari oknum guru (KR) mendatangi kediaman wali murid memohon untuk perdamaian atau cabut berkas laporan di polres Kabupaten Probolinggo, dan akan mengembalikan uang PIP yang digelapkan oleh oknum Guru Yayasan Miftahul Ulum .
,,”Kedatangan saya yang pertama untuk silahturohim dan memohon untuk mengembalikan bantuan dari anak asuh ibu Niwati ,sampai berapa bantuanya yang digelapkan , nantinya saya akan sampaikan kepihak kepala sekolah SDi dan SMPi untuk duduk bersama ,akan tetapi ketemuan diluar saja ,jangan di rumah wali murid atau dilembaga Yayasan Miftahul Ulum,” ucap dari perwakilan Guru (KR).
Kementerian Pendidikan dan Kepolisian Indonesia sendiri telah menandatangani MoU tentang perlindungan guru, yang mencakup keadilan restoratif untuk konflik terkait tugas mereka, namun kasus penggelapan dana publik seperti PIP sering kali dianggap sebagai tindak pidana korupsi yang lebih sulit diselesaikan dengan cara restoratif.
Secara umum, keadilan restoratif dalam kasus korupsi dana negara seperti PIP memerlukan persetujuan dari pihak kejaksaan dan kepolisian yang menangani kasus tersebut, serta pertimbangan apakah pengembalian penuh dana dapat memulihkan kerugian yang dialami oleh para siswa penerima bantuan.
Dengan mencuat dugaan penggelapan bansos PIP ini, Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Probolinggo , serta Aparat Penegak Hukum melakukan investigasi kasus ini.
Jika terbukti, ada oknum yang terlibat diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan dan proses pidana.
Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak anak-anak bangsa. Jangan biarkan masa depan mereka dirampas oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab. Bersambung.
( HARDON – UDIN )
