Probolinggo, SGB-news.id – Aktivitas Dimas Kanjeng Taat Pribadi kembali menuai sorotan. Tokoh kontroversial yang dikenal sebagai dukun pengganda uang itu diduga mulai aktif menggelar berbagai kegiatan di padepokannya di Desa Wangkal, Kabupaten Probolinggo, meski masih berada dalam masa pembebasan bersyarat.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejumlah tokoh masyarakat, aktivis, hingga pemuka agama menyampaikan kekhawatiran bahwa aktivitas tersebut dapat membuka ruang terulangnya praktik penipuan dengan modus penggandaan uang yang pernah menghebohkan publik beberapa tahun lalu.
Ketua Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (Paskal) Probolinggo Raya, Sulaiman, menilai situasi ini tidak dapat dibiarkan. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang diduga menyimpang tersebut telah meresahkan berbagai pihak.
“Kami khawatir DK kembali memakan korban. Dugaan pelanggaran pada masa pembebasan bersyarat itu sudah terjadi, tetapi pihak berwenang seolah tutup mata,” ujar Sulaiman, Senin (08/12/2025).
Sulaiman menjelaskan bahwa Dimas Kanjeng masih berkewajiban menjalani wajib lapor hingga 2036 dan berada dalam pengawasan ketat. Namun dalam praktiknya, pengawasan itu dinilai tidak berjalan semestinya.
“Hebatnya, dia bisa bepergian ke mana saja, bahkan diduga berobat ke luar negeri. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan,” lanjutnya.
Paskal Probolinggo berencana melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk meminta pencabutan pembebasan bersyarat Dimas Kanjeng. Langkah ini, menurut Sulaiman, penting untuk mencegah munculnya korban baru dan memastikan perlindungan masyarakat.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo, Taufik Eka Purwanto, tidak memberikan tanggapan jelas saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Pertanyaan wartawan terkait dugaan pelanggaran tersebut tidak dijawab.
“Baik, akan kami laporkan ke pimpinan,” jawab Taufik singkat.
(Tim)