SGB-news.id°Probolinggo Kota,- Polres Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap seorang anggotanya di halaman Mapolres setempat, Senin (8/12/2025) pagi. Upacara berlangsung dipimpin Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, S.I.K., M.I.K., dan dihadiri para Pejabat Utama, Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam arahannya, Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH terhadap Bripka M bukan langkah instan, tetapi melalui tahapan hukum yang ketat serta didasarkan pada putusan yang telah berkekuatan tetap. Ia menyebut proses tersebut mengacu pada Sidang Kode Etik Profesi Polri dan regulasi yang berlaku.
“Seluruh rangkaian proses dilakukan secara akuntabel dan sesuai peraturan. Ini merupakan bentuk konsistensi institusi dalam menegakkan disiplin,” ujar AKBP Rico Yumasri.
Ia memaparkan bahwa pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut memenuhi unsur Pasal 14 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 8 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Menurutnya, penindakan ini merupakan langkah korektif untuk memastikan kualitas personel tetap terjaga.
AKBP Rico menekankan bahwa keputusan ini harus menjadi cermin bagi seluruh anggota agar terus memperkuat integritas, memelihara perilaku, serta meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa reformasi internal Polri hanya dapat berjalan apabila setiap personel memiliki komitmen moral yang kuat.
“Jadikan peristiwa ini sebagai refleksi bersama. Kita harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap, tindakan, dan kinerja yang selaras dengan nilai-nilai kepolisian,” tutupnya.
Pitric Ferdianto