Probolinggo – SGB News.
Pemerintah Kota Probolinggo menerima audiensi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di ruang transit Kantor Wali Kota Probolinggo, Kamis (11/12). Pertemuan yang berlangsung hampir dua jam ini menempatkan isu penguatan regulasi kerukunan umat beragama sebagai agenda utama, dengan dorongan kuat agar DPRD Kota Probolinggo segera menindaklanjuti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait.
Ketua FKUB Ahmad Hudri hadir bersama enam anggota lainnya dan diterima langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin. Hudri menegaskan bahwa aspirasi penguatan payung hukum bukan sekadar inisiatif internal FKUB, tetapi merupakan kebutuhan masyarakat lintas agama yang terus berkembang. “Kalau menyangkut umat ini pasti penting. Sangat penting,” ujar Hudri.
Hudri menjelaskan bahwa gagasan pembentukan Perda kerukunan umat beragama telah muncul sejak empat hingga lima bulan lalu dan sebelumnya sempat dibahas bersama DPRD. FKUB menilai bahwa regulasi daerah menjadi instrumen krusial untuk memberikan kepastian hukum, mempertegas peran pemerintah, serta menghindarkan terjadinya multitafsir atas aturan yang sudah ada.
Salah satu isu yang disorot adalah kerumitan aturan pendirian rumah ibadah. Hudri menilai bahwa ketidakhadiran payung hukum yang kuat di tingkat daerah berpotensi menghambat hak warga negara hanya karena ketidaksetujuan sebagian kelompok. “Kalau tidak ada payung hukum yang kuat, kebutuhan umat bisa terhambat hanya karena ketidaksetujuan sebagian masyarakat. Padahal itu hak warga negara,” tegasnya.
Dorongan FKUB ini mempertegas bahwa DPRD Kota Probolinggo menjadi pihak yang diharapkan mengambil langkah konkret melalui pembahasan dan pengesahan Perda. Kehadiran regulasi dinilai tidak hanya menyediakan kepastian, tetapi juga memperkuat komitmen Kota Probolinggo terhadap toleransi, stabilitas sosial, dan kerukunan lintas agama.
Dengan adanya aspirasi resmi yang disampaikan kepada pemerintah kota dan sebelumnya kepada DPRD, proses legislasi kini ditunggu sebagai bentuk respons nyata para wakil rakyat terhadap kebutuhan masyarakat. FKUB menilai bahwa penguatan regulasi merupakan langkah strategis demi menjaga keharmonisan sosial dan memastikan setiap warga memperoleh hak pelayanan keagamaan tanpa hambatan.
penulis: suhri