Probolinggo – SGB News
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kepala Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, H. Suladi, SH, menegaskan komitmen pemerintah desa dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga melalui Program Menyaman Anak Potoh yang terintegrasi dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Minggu 14 Desember.
H. Suladi menyampaikan bahwa program tersebut dibuka untuk membantu masyarakat yang selama ini belum memiliki sertifikat tanah, dengan catatan status tanah jelas, tidak bersengketa, dan tidak dikuasai pihak lain. Ia menekankan bahwa program ini bersifat terbatas, baik dari sisi kuota maupun waktu pendaftaran.
“Program ini kami dorong agar warga memiliki kepastian hukum atas tanahnya. Administrasi harus lengkap dan status tanah harus bersih. Kuotanya sangat terbatas, jadi kami imbau warga segera mendaftar,” tegas H. Suladi, SH.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi pemohon antara lain tanah belum bersertifikat, legalitas kepemilikan jelas melalui Akta Hibah, APHB, atau AJB, serta kelengkapan administrasi berupa fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), dan SPPT terbaru.
Menurut H. Suladi, Program Menyaman Anak Potoh bukan sekadar program administrasi, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola pertanahan desa yang tertib, transparan, dan berkeadilan. Dengan legalitas tanah yang jelas, masyarakat diharapkan terhindar dari konflik agraria dan memiliki nilai tambah ekonomi di masa depan.
Pemerintah Desa Kareng Kidul mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mendatangi kantor desa guna mengikuti proses pendaftaran sebelum kuota program terpenuhi.
Pitric Ferdianto