Sgb.news.id – PROBOLINGGO, — DPRD Kota Probolinggo mengingatkan Pemerintah Kota agar tidak hanya fokus pada besarnya ancaman sanksi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Sampah. Meski denda pelanggaran diusulkan hingga Rp50 juta, dewan menilai aturan tersebut berpotensi tidak berjalan efektif apabila tidak dibarengi kesiapan sistem dan sarana pendukung di lapangan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Peringatan itu disampaikan dalam pembahasan raperda, menyusul kekhawatiran bahwa regulasi yang terlalu keras justru sulit diterapkan secara konsisten. DPRD menilai, penegakan aturan tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan infrastruktur pengelolaan sampah yang memadai.
Sejumlah anggota dewan menyoroti kondisi fasilitas persampahan yang masih terbatas, mulai dari kapasitas tempat pembuangan akhir (TPA), sarana pengangkutan, hingga sistem pemilahan sampah dari sumbernya. Kondisi tersebut dinilai belum sepenuhnya siap untuk menopang penerapan sanksi berat kepada masyarakat.
DPRD juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme penindakan dan pengawasan. Tanpa aturan teknis yang jelas, denda tinggi berisiko hanya menjadi norma hukum di atas kertas tanpa pelaksanaan nyata.
Selain itu, aspek sosialisasi kepada masyarakat turut menjadi perhatian. DPRD mengingatkan agar pemerintah tidak langsung menerapkan pendekatan represif, melainkan mengedepankan edukasi dan pembiasaan pengelolaan sampah yang benar sebelum sanksi diberlakukan penuh.
Raperda Pengelolaan Sampah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran publik terhadap kebersihan lingkungan, sekaligus memperbaiki tata kelola persampahan di Kota Probolinggo. Namun DPRD menegaskan, keberhasilan perda tidak diukur dari besarnya denda, melainkan dari sejauh mana aturan tersebut dapat dilaksanakan secara adil dan berkelanjutan.
Pembahasan raperda masih terus berlanjut antara DPRD dan pemerintah kota untuk menyempurnakan substansi aturan, termasuk kesiapan teknis pelaksanaan di lapangan.
penulis:Diki maulana muttaqin
