Surabaya — Sgb-news.id,-Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) bernama Faradila Amalia Najwa memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi menetapkan seorang anggota Polres Probolinggo Kabupaten berinisial Bripka AS sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengantongi sejumlah alat bukti hasil pengembangan penyidikan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (19/12/2025).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, di antaranya keterangan saksi, alat bukti surat, serta petunjuk, sehingga status Bripka AS ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Jules.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut antara lain dua unit telepon genggam milik korban, kendaraan yang diduga digunakan oleh tersangka, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka saat peristiwa terjadi.
Jules menambahkan, sejak Selasa (17/12/2025), Bripka AS telah dilakukan penahanan dan ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim,” tegasnya.
Polda Jawa Timur memastikan proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pembunuhan mahasiswi UMM tersebut.
“Karena penyidikan masih berlangsung, kami masih terus mengembangkan perkara ini, termasuk mendalami barang bukti yang telah disita,” kata Jules.
Terkait kemungkinan adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, pihak kepolisian belum dapat menyampaikan secara rinci kepada publik. Jules menegaskan seluruh perkembangan akan disampaikan secara bertahap sesuai hasil penyidikan.
“Nanti akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya, baik terkait kemungkinan pelaku lain maupun barang bukti tambahan yang berhasil diamankan,” ujarnya.
Dalam penanganan hukum terhadap Bripka AS yang merupakan anggota aktif Polri, Polda Jatim menegaskan proses akan dilakukan secara transparan dan profesional melalui dua jalur hukum.
“Terhadap yang bersangkutan akan dikenakan proses pidana umum serta proses kode etik kepolisian,” tegas Jules.
Sementara itu, hasil autopsi terhadap jenazah Faradila Amalia Najwa hingga kini masih dalam tahap pemeriksaan mendalam. Polda Jawa Timur juga mengungkap bahwa tersangka Bripka AS memiliki hubungan keluarga dengan korban, yakni sebagai kakak ipar.
Meski demikian, penyidik belum dapat menyimpulkan secara detail peran tersangka maupun penyebab pasti kematian korban. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu hasil penyidikan secara menyeluruh. (Red)