SGB-NEWS°PROBOLINGGO – Fenomena media yang mengklaim diri sebagai pers tanpa menjalankan kaidah jurnalistik kian mengkhawatirkan. Praktik ini dinilai menyesatkan publik sekaligus merusak marwah pers sebagai profesi yang dilindungi undang-undang dan memiliki tanggung jawab etik.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pers secara tegas merupakan kerja jurnalistik yang dijalankan wartawan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyajian informasi berdasarkan fakta. Kerja ini tunduk pada Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik. Artinya, setiap produk pers wajib dapat diuji kebenarannya dan terbuka terhadap hak jawab maupun koreksi.
Berbeda dengan itu, media hanyalah sarana penyebaran informasi. Media dapat digunakan untuk kepentingan apa pun, mulai dari bisnis, pencitraan, propaganda, hingga hiburan. Tidak semua media menjalankan fungsi jurnalistik, dan tidak semua pengelolanya memiliki kompetensi maupun komitmen etik sebagai pers.
Masalah muncul ketika media yang tidak menjalankan prinsip jurnalistik justru mengaku sebagai pers. Konten opini sepihak, rilis tanpa verifikasi, hingga narasi pesanan sering dipublikasikan atas nama “berita”. Kondisi ini bukan hanya mencederai etika informasi, tetapi juga berpotensi menipu masyarakat yang mengira konten tersebut adalah produk pers yang sah.
Praktik klaim sepihak sebagai pers juga kerap digunakan sebagai tameng untuk menghindari kritik atau tekanan hukum. Ketika dipersoalkan, pelaku berlindung di balik istilah pers, padahal tidak ada proses jurnalistik yang dijalankan. Situasi ini memperburuk citra wartawan profesional yang bekerja dengan risiko, integritas, dan tanggung jawab publik.
Sejumlah kalangan menilai, pembiaran terhadap media yang mengaku-ngaku sebagai pers akan berdampak serius. Selain mengaburkan fungsi kontrol sosial, hal ini juga membuka ruang manipulasi informasi yang merugikan masyarakat luas.
Oleh karena itu, publik diminta lebih kritis membedakan antara pers dan media. Pers bekerja untuk kepentingan umum dengan standar etik yang ketat, sementara media tanpa prinsip jurnalistik hanyalah alat komunikasi yang bisa diarahkan untuk kepentingan tertentu.
Penegasan batas ini dinilai penting agar pers tidak terus diseret dalam stigma negatif akibat ulah media yang sekadar menumpang nama, tetapi abai terhadap tanggung jawab dan etika.
Redaksi