Sgb.news.id – Pasuruan,— Dugaan penggadaian sebidang tanah bersertifikat tanpa persetujuan salah satu pemilik mengemuka di Kabupaten , Pasuruan,Jawa Timur.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Erlan, warga Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan , menyatakan tidak pernah mengetahui bahwa tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tercatat atas nama Anik, Erlan, dan Rahmat telah digadaikan oleh ayah tirinya, Syamsul Bachri.
Padahal, dalam kepemilikan bersama, setiap tindakan pembebanan hak atas tanah wajib memperoleh persetujuan seluruh pemegang hak sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum agraria. Ketiadaan persetujuan tersebut dinilai menimbulkan persoalan hukum serius.
Ketua Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Batara Umar Al Khotob, didampingi Advokat Dany Tri Handianto, SH, menyatakan kliennya merupakan pemilik sah yang namanya tercantum dalam sertifikat. Namun, hingga proses penggadaian berlangsung, Erlan tidak pernah dimintai persetujuan.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun dan tidak pernah diberi pemberitahuan. Padahal, namanya tercantum secara sah dalam SHM,” ujar Umar, Rabu (24/12/2025).
Menurut Umar, Syamsul Bachri tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengalihkan atau membebani tanah tersebut karena tidak tercatat sebagai pemegang hak dalam sertifikat. Status sebagai ayah tiri, kata dia, tidak serta-merta memberikan legitimasi hukum untuk bertindak atas tanah milik pihak lain.
Erlan bersama tim kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor Desa Winong untuk meminta difasilitasi penyelesaian melalui jalur mediasi.
Meski demikian, pihaknya menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum apabila upaya musyawarah tidak membuahkan hasil.
Dari aspek pidana, Umar menjelaskan bahwa tindakan mengalihkan atau membebani tanah yang bukan haknya berpotensi melanggar Pasal 385 KUHP tentang penguasaan atau pengalihan hak atas tanah secara melawan hukum. Perbuatan tersebut juga dapat dikualifikasikan sebagai penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Selain pihak yang menggadaikan, penerima gadai berinisial WS turut menjadi sorotan. Menurut Advokat Dany Tri Handianto, penerima gadai dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti mengetahui atau patut menduga bahwa tanah tersebut merupakan objek kepemilikan bersama dan digadaikan tanpa persetujuan seluruh pemegang hak.
“Dalam transaksi atas tanah milik bersama, penerima gadai memiliki kewajiban melakukan verifikasi. Jika kewajiban itu diabaikan, maka konsekuensi hukumnya jelas,” ujar Dany.
Kepala Desa Winong, Amiril, membenarkan adanya pertemuan antara pihak Erlan dan pemerintah desa. Ia menyampaikan bahwa pemerintah desa berencana memfasilitasi mediasi setelah libur tahun baru. Namun, ia belum memberikan penjelasan terkait sejauh mana pengetahuan atau keterlibatan pemerintah desa dalam proses penggadaian tanah tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti praktik gadai tanah di luar sistem perbankan dan tanpa melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Minimnya pengawasan dan verifikasi sering kali memicu sengketa agraria yang berlarut dan berujung pada proses hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Syamsul Bachri maupun WS belum memberikan tanggapan. Pihak Erlan menegaskan tetap membuka ruang penyelesaian secara damai, namun siap menempuh langkah hukum guna melindungi haknya sebagai pemilik sah yang tercantum dalam sertifikat. Bersambung .
( HARDON)