SGB-News°JAKARTA – Pemerintah menerima penyerahan keuangan negara sebesar Rp6,6 triliun yang berhasil diselamatkan melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI serta kerja terpadu Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penyerahan dana tersebut disaksikan langsung oleh pejabat pemerintah pusat. Dana negara yang dikembalikan ini disebut sebagai hak rakyat yang sebelumnya bocor akibat praktik korupsi dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.
Selain pemulihan keuangan negara, Satgas PKH juga mencatat capaian signifikan dengan menguasai kembali kawasan hutan Tahap V seluas 896.969,143 hektare. Langkah ini dinilai sebagai bukti konkret ketegasan negara dalam menegakkan hukum dan menjaga aset strategis nasional.
Dalam pernyataannya, pemerintah memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan RI dan Satgas PKH yang dinilai telah bekerja tegas, berani, dan tanpa pandang bulu. Penindakan dilakukan terhadap berbagai pihak yang terbukti merugikan keuangan dan kekayaan negara.
Pemerintah menegaskan bahwa keberhasilan penyelamatan Rp6,6 triliun tersebut bukan semata soal angka, melainkan tentang kesempatan yang diselamatkan bagi rakyat. Setiap rupiah yang kembali ke kas negara berarti peluang lebih besar untuk menyediakan pendidikan yang layak bagi generasi muda, meningkatkan layanan kesehatan, serta memperkuat kesejahteraan petani, nelayan, buruh, dan masyarakat luas.
Melalui momentum ini, seluruh jajaran pemerintah diajak untuk terus menjaga semangat pemberantasan korupsi dan penertiban aset negara. Pemerintah menekankan pentingnya menutup setiap celah kebocoran, karena kebocoran kekayaan negara sama artinya dengan hilangnya masa depan rakyat.
Langkah pemulihan keuangan negara dan penertiban kawasan hutan ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tidak akan kompromi terhadap praktik yang merugikan kepentingan publik.
(Pit-Sin)