Lumajang – Dugaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMK Sunan Kalijogo tidak hanya memunculkan persoalan tata kelola bantuan pendidikan, tetapi juga menyeret isu serius terkait etika pers dan penyalahgunaan profesi kontrol sosial. Persoalan ini mengemuka setelah pihak sekolah memilih menempuh jalur bantahan melalui media lain, alih-alih memberikan hak jawab kepada media yang pertama kali mengungkap dugaan tersebut.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sebelumnya, SGB-News.id menerbitkan laporan investigatif yang menyebut adanya pengakuan pihak sekolah terkait “kesepakatan bersama” dalam pemotongan Dana PIP.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan tajam karena Dana PIP merupakan bantuan pemerintah pusat yang secara normatif tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun, baik atas nama kesepakatan, kebutuhan operasional, maupun dalih lainnya.
Menindaklanjuti pemberitaan tersebut, SGB-News.id mengaku telah berkali-kali meminta klarifikasi dan hak jawab kepada oknum kepala sekolah berinisial UH. Namun, bukannya memberikan penjelasan resmi atau meluruskan substansi pemberitaan, yang bersangkutan justru meminta agar berita dihapus. Permintaan tersebut ditolak redaksi karena bertentangan dengan prinsip kerja jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pimpinan Redaksi SGB-News.id secara tegas menyayangkan sikap tersebut. Ia menilai permintaan penghapusan berita tanpa klarifikasi adalah bentuk ketidakpahaman atau pengabaian terhadap mekanisme pers.
“Profesi kontrol sosial bukan untuk membekingi pejabat atau institusi. Pers bukan alat stempel kekuasaan. Jika ada yang salah, dijelaskan. Jika tidak benar, luruskan dengan data. Bukan membungkam,” tegasnya.
Ironisnya, beberapa hari kemudian, bantahan resmi pihak sekolah justru muncul melalui Beritabaru.co edisi Jawa Timur, dengan narasi yang menegaskan bahwa dugaan pemotongan Dana PIP tidak benar. Fakta ini memantik pertanyaan publik: mengapa hak jawab tidak disampaikan kepada media yang pertama kali memberitakan? Mengapa klarifikasi justru dialihkan ke media lain?
Secara etika jurnalistik, hak jawab semestinya diberikan kepada media yang memuat pemberitaan awal. Praktik menyampaikan bantahan melalui kanal berbeda dinilai menyimpang dari prinsip keberimbangan dan berpotensi menciptakan persepsi bahwa klarifikasi digunakan sebagai alat pembelaan sepihak, bukan sebagai upaya menjernihkan fakta.
SGB-News.id menilai pola tersebut berbahaya bagi ekosistem pers. Bukan hanya karena mengaburkan substansi persoalan Dana PIP, tetapi juga karena membuka ruang dugaan adanya oknum wartawan yang tidak lagi menjalankan fungsi kontrol, melainkan justru menjadi pelindung kepentingan tertentu. Dugaan ini tentu bukan tuduhan hukum, namun menjadi alarm keras bagi dunia jurnalistik agar tidak tergelincir dari rel etikanya sendiri.
Perlu ditegaskan, kritik yang disampaikan SGB-News.id bukan serangan personal, melainkan bagian dari fungsi pers sebagai pengawas kebijakan publik. Jika memang tidak ada pemotongan Dana PIP, maka pihak sekolah seharusnya membuka data penyaluran secara transparan, menjelaskan mekanisme pencairan, dan memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa penerima.
Sebaliknya, jika terdapat praktik yang dibungkus istilah “kesepakatan”, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Dana PIP bukan dana privat, melainkan uang negara yang ditujukan untuk menjamin hak pendidikan anak dari keluarga tidak mampu.
SGB-News.id menegaskan akan tetap berdiri pada prinsip jurnalistik: bekerja berdasarkan fakta, membuka ruang hak jawab, dan menolak tunduk pada tekanan. Pers bukan musuh pendidikan. Namun ketika dunia pendidikan alergi terhadap kritik dan memilih jalan pintas membungkam pemberitaan, di situlah fungsi kontrol sosial justru menjadi semakin relevan.
Pada akhirnya, yang harus dilindungi bukan citra institusi atau kenyamanan pejabat, melainkan hak siswa atas bantuan negara dan hak publik atas informasi yang benar. Pers boleh dikritik, tetapi tidak untuk dibungkam. Karena ketika pers dibungkam, yang dirugikan bukan media melainkan masyarakat itu sendiri.
SF