SIDOARJO — Sgb-news.id,-Polemik dugaan penjualan minuman keras (miras) oplosan dan berbagai merek di kawasan Jalan Arteri Porong, Kabupaten Sidoarjo, kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan tertuju pada pernyataan Kanit Reskrim Polsek Porong, Iptu Suharto, yang membantah bahwa lokasi penjualan miras tersebut berada di wilayah hukum Polsek Porong.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Saat dikonfirmasi awak media, Iptu Suharto menyampaikan bahwa titik lokasi yang dimaksud bukan merupakan tanggung jawab wilayah hukum Polsek Porong. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya pemberitaan terkait dugaan aktivitas penjualan miras oplosan secara terbuka di sepanjang Jalan Arteri Porong.
Namun demikian, bantahan tersebut menuai tanda tanya dari sejumlah pihak. Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan warga sekitar, lokasi yang dimaksud diketahui secara administratif dan yuridis berada di wilayah hukum Polsek Porong, Kabupaten Sidoarjo.
Hal ini diperkuat dengan peta wilayah kepolisian serta keterangan beberapa tokoh masyarakat setempat.
Tak berhenti di situ, selang beberapa hari setelah bantahan tersebut, muncul pengakuan dari pihak media yang menyebut adanya upaya koordinasi terkait pemberitaan miras di wilayah tersebut.
Seorang wartawan berinisial ES, dengan nomor telepon 089509681*, menghubungi salah satu jurnalis yang sebelumnya memberitakan dugaan penjualan miras tersebut. Dalam komunikasi tersebut, ES mengaku diutus untuk melakukan koordinasi terkait pemberitaan miras di Jalan Arteri Porong.
Dalam percakapan yang disampaikan kepada redaksi, ES menyebutkan,
“ijin koordinasi terkait berita miras punya mas Ronal, iki gimana beritane sampean, enaknya gimana,”
ES juga diduga menyampaikan tawaran uang dengan kalimat,
“dikasih 300 ya mas, nanti bulanane sampean tetap jalan, ayo mas ben podo-podo jalane.”
Bahkan, dalam lanjutan komunikasi tersebut, ES kembali menyampaikan pernyataan yang menimbulkan persepsi adanya praktik tidak etis, dengan menyebut,
“iku lo invoice e sampean gawe dhewe gae aplikasi. aku eruh mas, wong aku iki yo cah media, wes podo pahame mas, wes ben ditata 500 ngono ae.”
Pengakuan tersebut sontak menimbulkan reaksi keras dari kalangan jurnalis dan aktivis pers.
Mereka menilai, apabila benar terjadi, tindakan tersebut dapat mencederai independensi pers serta melanggar Kode Etik Jurnalistik dan prinsip profesionalisme media.
Hingga berita ini ditayangkan, belum diketahui secara pasti dari media mana wartawan berinisial ES tersebut berasal.
Pihak kepolisian, khususnya Polsek Porong, juga belum memberikan keterangan resmi terkait klaim bahwa yang bersangkutan diutus oleh oknum internal.
Sementara itu, sejumlah pemerhati hukum dan kebebasan pers mendorong agar persoalan ini diusut secara transparan dan profesional. Mereka menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan penjualan miras ilegal harus berjalan objektif, tanpa intervensi, serta menjunjung tinggi keterbukaan informasi publik.
Redaksi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kanit Reskrim Polsek Porong, jajaran Polresta Sidoarjo, maupun pihak lain yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ( Red)