PROBOLINGGO – Tabir gelap praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN Tongas Kulon, Kecamatan Tongas, akhirnya tersingkap. Dalam sebuah konfirmasi yang mengejutkan, pihak sekolah secara terang-terangan mengakui adanya transaksi jual beli buku yang dibebankan kepada siswa, dengan dalih “Bazar” dan kesepakatan rapat guru.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalih “Bazar” untuk Melegalkan Pungutan
Meski pemerintah melalui PP No. 17 Tahun 2010 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2020 telah mengharamkan sekolah menjadi tempat transaksi buku, oknum guru di SDN Tongas Kulon justru memiliki penafsiran sendiri yang mencengangkan.
“Lho, katanya nggak apa-apa Bazar, Mas. Waktu itu ini atas dasar keputusan kami para guru di sini, sudah rapat juga,” ujar salah satu Ibu Guru saat dikonfirmasi terkait larangan penjualan LKS.
Pernyataan ini seolah menunjukkan adanya pembiaran sistematis di internal sekolah. Istilah “Bazar” diduga kuat hanya menjadi tameng atau eufemisme untuk melegalkan praktik dagang buku di lingkungan pendidikan yang seharusnya steril dari komersialisasi.
Rincian Tarif: Pendidikan Berbayar di Sekolah Negeri
Bukan sekadar penunjang, praktik ini telah memiliki daftar harga tetap layaknya di toko buku komersial. Pihak sekolah merinci beban biaya yang harus ditanggung wali murid sebagai berikut:
* Kelas 1 & 2: Wajib menebus 4 buku dengan biaya Rp55.000.
* Kelas 3, 4, & 5: Wajib menebus 5 buku dengan biaya Rp70.000.
Angka-angka ini, meski terlihat kecil bagi sebagian orang, merupakan beban nyata bagi wali murid yang seharusnya mendapatkan hak pendidikan gratis sesuai amanat undang-undang.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Ketika diingatkan bahwa peraturan secara tegas melarang siapa pun—termasuk sales maupun koperasi—untuk menjual LKS di sekolah, pihak guru tampak kebingungan namun tetap membela diri dengan dalih persetujuan wali murid.
> “Apa pemikiran saya kan gurunya yang nggak boleh memperjualbelikan… terus gimana ini?” lanjut sang guru dengan nada bimbang.
>
Kebingungan ini justru menjadi bukti fatalnya pemahaman regulasi di tingkat pendidik. Pengakuan bahwa hal ini adalah “keputusan semua guru di sini” mengindikasikan bahwa pelanggaran ini dilakukan secara sadar dan berjamaah.
Dinas Pendidikan Harus Bertindak Tegas
Sikap “tutup mata” terhadap aturan ini tidak bisa dibiarkan. Jika rapat guru bisa digunakan untuk membatalkan peraturan menteri, maka integritas hukum pendidikan di Kabupaten Probolinggo berada dalam kondisi darurat.
Publik kini mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo untuk segera memanggil Kepala Sekolah SDN Tongas Kulon dan seluruh oknum guru yang terlibat dalam “rapat kolektif” penabrak aturan tersebut. Pendidikan bukan lapak dagangan, dan ruang kelas bukan tempat untuk memanen rupiah dari dompet wali murid.
Pengakuan guru bahwa ini adalah “keputusan semua guru” bisa menjadi bukti kuat adanya maladministrasi.
Tim-Redaksi