Sgb.news.id – PROBOLINGGO,– Tumpukan ribuan batang kayu dengan berbagai jenis terekam kamera warga saat kunjungan Bupati Probolinggo di Desa Bimo, Dusun Jelun, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Temuan ini kembali menyoroti aktivitas penampungan kayu yang diduga tidak mengantongi izin resmi maupun izin usaha dari beberapa pengusaha kayu motif yang telah berjalan sekitar lima tahun.
Dari informasi yang dihimpun, kayu-kayu tersebut diduga milik seorang pengusaha asal Desa Bimo bernama Sulaiman, yang dikenal sebagai pengusaha kayu di Desa Bimo, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Aktivitas penampungan kayu itu disebut telah berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Saat dikonfirmasi, pihak pimpinan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki izin usaha maupun dokumen resmi.
“Semua itu sudah menjadi kewenangan Perda yang harus ditindaklanjuti oleh Satpol PP untuk cek lokasi dan memastikan kebenarannya. Jika memang benar tidak mengantongi izin usaha, agar segera diarahkan untuk mengurus izin langsung ke kantor kami,” kata pimpinan DPMPTSP.[sitekit_posts posts_per_page=”4″ order=”DESC” orderby=”title”]
Selain itu, pengiriman barang ke luar negeri oleh pihak pengusaha juga diduga tidak memiliki izin serta kelengkapan dokumen legal sesuai peraturan kepabeanan di Indonesia. Tidak adanya legalitas dapat menyebabkan penolakan pengiriman, penahanan barang, atau dikategorikan ilegal oleh pihak berwenang seperti Bea Cukai.
Bagi eksportir, perusahaan wajib berbentuk badan usaha yang sah, seperti PT, CV, atau koperasi, yang dibuktikan dengan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).Pelaku kegiatan perkayuan ilegal dapat dijerat dengan sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Sanksi yang dapat dikenakan meliputi hukuman penjara hingga 10 tahun (untuk penebangan di kawasan hutan lindung), atau maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar (untuk pelanggaran terkait dokumen).
Selain itu, pelaku juga terancam denda finansial besar, termasuk potensi penggantian kerugian negara dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan kerusakan lingkungan, serta penyitaan alat berat, kayu sitaan, dan aset lain yang digunakan dalam tindak pidana.
Pelanggaran ekspor tanpa verifikasi legalitas juga dapat dikenakan sanksi pidana penyelundupan sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Sementara itu, Kasat Pol PP beserta anggotanya yang dikonfirmasi awak media hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons atau jawaban terkait keberadaan sejumlah pengusaha yang diduga tidak mengantongi izin usaha.
team: Redaksi