PROBOLINGGO – Pemerintah pusat telah menunaikan kewajibannya. Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG), THR 100 persen, dan gaji ke-13 untuk guru ASN Kabupaten Probolinggo dilaporkan sudah ditransfer penuh ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak 30 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Januari 2026, hak para guru itu masih belum juga cair.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: jika dana sudah ada di kas daerah, apa sebenarnya yang masih ditunggu?
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo, Kristiana Ruliani, S.Sos, MM, membenarkan bahwa dana dari pemerintah pusat baru masuk di penghujung tahun anggaran.
“Dana masuk tanggal 30 Desember 2025. Karena APBD sudah ditetapkan, tidak memungkinkan dilakukan pergeseran di akhir tahun,” ujar Kristiana, Kamis (15/1/2026).
Saat disinggung kapan hak guru itu akan dicairkan, jawaban yang muncul justru makin memantik polemik.
“Masih menunggu regulasi,” ucapnya singkat.
Pernyataan serupa juga disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, Hary Tjahjono, SE, MM. Ia mengakui bahwa dana TPG dan THR 100 persen memang sudah masuk ke RKUD sejak akhir 2025.
[sitekit_posts posts_per_page=”4″ order=”DESC” orderby=”date”]
“Untuk dana sudah masuk di RKUD di akhir tahun 2025,” katanya.
Namun hingga awal 2026, belum ada kepastian kapan dana tersebut benar-benar akan sampai ke rekening para guru.
Padahal, secara regulasi, pemerintah pusat telah menegaskan skema dan kewajiban pembayaran. Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 372 Tahun 2025, dana tambahan alokasi umum untuk TPG, THR, dan gaji ke-13 guru ASN daerah telah diatur secara rinci. Bahkan pada salah satu diktumnya ditegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menganggarkan dan merealisasikan pembayaran THR dan gaji ke-13 pada tahun anggaran 2025.
Dengan kata lain, secara normatif, kewajiban negara terhadap guru seharusnya telah selesai pada 2025.
Fakta bahwa dana sudah masuk ke kas daerah, tetapi belum juga dicairkan, menggeser persoalan ini dari isu “menunggu transfer” menjadi persoalan tata kelola, kesiapan administrasi, dan keberanian mengambil keputusan fiskal di tingkat daerah.
Bagi para guru, keterlambatan ini bukan sekadar soal prosedur. Ini menyangkut kepastian hak, perencanaan ekonomi keluarga, dan rasa keadilan. Sementara di sisi lain, pemerintah daerah justru terlihat saling melempar tanggung jawab pada aspek teknis dan regulasi, tanpa memberikan tenggat waktu yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menjelaskan skema konkret, jadwal pencairan, maupun langkah luar biasa apa yang akan diambil untuk memastikan hak guru tidak terus menjadi “dana mengendap” di kas daerah.
Di tengah janji negara untuk menempatkan guru sebagai garda depan pembangunan sumber daya manusia, keterlambatan ini kembali menampar realitas: di level daerah, hak dasar pendidik masih bisa terkatung-katung tanpa kepastian.
Tim-Redaksi