Probolinggo | SGB-News.id — Insiden patahnya tongkang BG Marine Power 3303 di Pelabuhan PT DABN belum tuntas dievaluasi, kini pelabuhan yang sama kembali diguncang tragedi. Seorang pekerja dilaporkan meninggal dunia dalam insiden bongkar muat kapal Ocean Grace, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Rentetan peristiwa ini memperkuat dugaan adanya kelalaian sistemik dalam tata kelola keselamatan kerja di kawasan pelabuhan, sekaligus menampar keras fungsi pengawasan pengelola pelabuhan dan KSOP Kelas IV Probolinggo.
Berdasarkan keterangan pihak PT DABN, insiden bermula saat seorang sopir truk secara inisiatif membuka tali muatan, yang kemudian menyebabkan kargo jatuh dan menimpa korban.
“Sekitar pukul 10.00 kami mendapat informasi dari lapangan ada kejadian di kapal Ocean Grace. Sopir inisiatif membuka tali, lalu kargonya jatuh. Dari kami langsung melaporkan ke KSOP,” ujar perwakilan DABN.
Korban sempat dilarikan ke RS Husada, namun sekitar pukul 11.00 WIB dinyatakan meninggal dunia.
Pihak pengelola menyebut korban menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap, dan menyatakan kejadian dipicu tindakan sepihak sopir tanpa koordinasi dengan PBM.
Namun pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan serius:
Di mana pengawasan lapangan? Di mana kontrol prosedur? Dan di mana peran otoritas pelabuhan saat aktivitas berisiko tinggi berlangsung?
Dalam sistem kerja pelabuhan, bongkar muat bukan ruang “inisiatif pribadi”. Setiap tindakan seharusnya berada dalam kendali komando, pengawasan keselamatan, dan prosedur baku. Fakta bahwa seorang sopir bisa membuka ikatan muatan tanpa pengamanan menunjukkan longgarnya sistem kontrol, bukan sekadar kesalahan individu.
Apalagi, insiden maut ini terjadi tidak lama setelah peristiwa patahnya tongkang BG Marine Power 3303 di lokasi yang sama. Dua kejadian besar dalam rentang waktu berdekatan menjadi indikator kuat bahwa persoalan keselamatan di Pelabuhan DABN bukan insiden tunggal, melainkan alarm keras kegagalan manajemen risiko.
Sejumlah pihak menilai, apabila insiden tongkang patah benar-benar dievaluasi serius, tragedi kedua semestinya bisa dicegah.
“Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin ada orang bebas membuka ikatan muatan di area bongkar muat. Ini bukan pasar, ini pelabuhan,” ujar salah satu aktivis pelabuhan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Tragedi ini tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mempermalukan wajah keselamatan kerja di pelabuhan. Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar laporan internal atau lempar tanggung jawab.
Desakan agar operasional pelabuhan diaudit total, SOP keselamatan dikaji ulang, serta pihak-pihak yang lalai diperiksa secara terbuka semakin menguat. Tanpa langkah tegas, pelabuhan berpotensi berubah menjadi zona rawan maut yang setiap saat mengancam pekerja kecil di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari KSOP Kelas IV Probolinggo terkait langkah investigasi, sanksi, maupun kemungkinan penghentian sementara aktivitas di titik kejadian.
Dua insiden besar, satu korban jiwa. Jika ini masih dianggap “kecelakaan biasa”, maka yang sebenarnya patah bukan kapal melainkan sistem keselamatan pelabuhan itu sendiri.
Tim-Redaksi
