Jakarta | SGB-News.id — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi III kembali menyoroti penanganan kasus hukum yang melibatkan Hogi Minaya, seorang warga Sleman yang ditetapkan sebagai tersangka setelah mengejar dua pelaku penjambretan yang menimpa istrinya. Sorotan ini memuncak saat anggota DPR mempertanyakan pernyataan yang dianggap tone-deaf dan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, secara terbuka menyindir pernyataan yang sampai terkesan menyebut “profesi jambret adalah prosesi mulia di mata hukum”. Ucapan itu memantik reaksi tajam dari legislator, yang menilai pernyataan semacam itu tidak mencerminkan realitas sosial dan dapat mengaburkan tujuan utama hukum yakni memberikan kepastian dan rasa keadilan. 
Panggilan itu dilakukan dalam konteks pertemuan resmi DPR dengan Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto, dan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman untuk meminta penjelasan menyeluruh atas penanganan kasus. DPR mempertanyakan aspek hukum dan rasa keadilan publik karena Hogi justru diseret ke ranah pidana kendati tindakan yang dilakukan dipandang sebagai upaya pembelaan diri dan keluarga.
Kasus ini bermula ketika Hogi mengejar dua pelaku penjambretan yang menyerang istrinya di wilayah Sleman pada April 2025. Dalam pengejaran itu, kedua pelaku menabrak tembok dan meninggal dunia namun Hogi kemudian diproses dengan tuduhan kelalaian dalam lalu lintas dan berpotensi terancam pidana hingga bertahun-tahun.
Sorotan DPR tak berhenti pada pernyataan yang dipandang tak sensitif tersebut. Legislator juga menampilkan kritik tegas terhadap cara aparat menyampaikan pernyataan publik dan pertimbangan hukum yang dipakai dalam menetapkan status tersangka. DPR menggarisbawahi bahwa hukum tidak boleh terkesan menjunjung tinggi pelaku kejahatan, sekaligus meremehkan konteks pembelaan diri yang dipicu tindakan kriminal nyata.
Secara formal, dalam pertemuan tersebut DPR meminta agar perkara dihentikan demi kepentingan hukum, menunjuk ketentuan yang memungkinkan penghentian proses apabila aspek pidana tidak terpenuhi secara substantif. Langkah ini mencerminkan upaya legislatif untuk menyeimbangkan antara kepastian hukum dan rasa keadilan publik dua elemen yang sering berbenturan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Kasus Hogi kini menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum. Publik luas menunggu hasil resmi dari kejaksaan setelah DPR mengambil peran aktif menyoroti proses ini. Tidak kurang, fenomena ini juga membuka perdebatan luas mengenai batasan pembelaan diri, penafsiran pasal pidana, dan sensitivitas komunikasi publik aparat di tengah dinamika sosial.
Redaksi
