PROBOLINGGO | SGB-News.id – Kinerja anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo Kota menjadi sorotan setelah adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses penangkapan terduga penyalahgunaan narkoba. Selasa, 10 Februari 2026.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Pusat Kajian Strategis Kepentingan Nasional (PASKAL) Probolinggo Raya, Suliman, menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai dugaan tindakan yang dinilai tidak sesuai prosedur saat penangkapan seorang pria berinisial RM.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 4 Februari 2026 sore, di sebuah rumah di Kelurahan Wonoasih, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo.
Menurut Suliman, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, terduga RM diduga mengalami perlakuan fisik yang mengakibatkan luka di beberapa bagian tubuh. Ia menyebutkan bahwa laporan tersebut perlu ditindaklanjuti untuk memastikan apakah proses penangkapan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menilai perlu ada klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut agar persoalan ini menjadi terang,” ujar Suliman, Selasa (10/2/2026).
Selain itu, Suliman juga menyampaikan adanya dugaan lain terkait pola penanganan perkara narkoba yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan internal. Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, PASKAL Probolinggo Raya berencana menyampaikan laporan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur guna mendorong adanya pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Ia berharap penegakan hukum di wilayah Polres Probolinggo Kota dapat terus berjalan secara profesional, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip hukum dan hak asasi manusia.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kasat Narkoba Polres Probolinggo Kota AKP Evan Andias. SE tidak memberikan tanggapan atau komentar apa pun kepada sgb-news.id, meskipun telah dilakukan upaya konfirmasi.
Rabu, 11 Februari 2026. Namun demikian, saat tim media melakukan konfirmasi ulang, pihak Satreskoba Polres Probolinggo Kota memberikan penjelasan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, terduga pelaku disebut sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri. Oleh karena itu, petugas melakukan tindakan untuk mengamankan situasi. Pihak Satreskoba menegaskan bahwa seluruh rangkaian penindakan dilakukan dengan tetap berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Tim-Redaksi
