Surabaya – Sgb-news.id,-Upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kota Pahlawan kini di ungkap Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Rabu (11/02/26).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pengungkapan sepanjang bulan Januari sampai dengan Februari 2026, ada 41 kasus dan 55 tersangka yang terdiri dari 52 laki-laki dan 3 orang perempuan yang kini tengah dalam proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Adik Agus Putrawan mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk kerja nyata anggota dilapangan, Kasus yang menonjol ada tiga.
Kasus Pertama penangkapan sabu.
Pihaknya berhasil mengamankan seorang pengendara sabu berinisial SR di Bogen Surabaya, pada Sabtu (24/01) dengan jumlah barang bukti 17 piket sabu berat total 31,62 gram dan barang buktinya lainya.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut di beli dari RA (DPO) sabu yang dibeli kemudian di pecah menjadi 20 poket dan di edarkan. Sementara SR membeli sabu sudah tiga kali kepada RA yang kini di jadikan daftar pencarian orang.” Kata Adik
Kasus kedua penangkapan sabu.
Kepolisian juga menangkap seorang pengedar sabu berinisial SH di rumahnya Hangtua Surabaya, pada Kamis (29/01) dengan barang bukti 10 piket sabu berat total 16,53 gram. Berikut barang bukti lainnya.
Barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial E (DPO), SH merupakan perantara yang di suruh open E. Namun, begitu akan ditangkap E tidak ada di lokasi atau di rumah.
“Tersangka SH berikut barang buktinya lainya kini diamankan dan di bawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.” Bebernya Adik Agus Putrawan.
Kasus ke tiga pengungkapan sabu.
Tersangka berikutnya berinisial VY. Ia ditangkap di rumahnya di Dukuh Kupang Surabaya. lantaran mengedarkan sabu. Sabu yang di sita darinya sebanyak empat klip plastik kecil berisi sabu dengan berat 7,61 Gram.
“Kata Mantan Kanit Reskrim Polsek Waru, Sidoarjo ini mengatakan. Penangkapan berlangsung pada, Sabu (28/01) sekitar pukul 13:30 WIB. Darinya selain sabu juga ada barang bukti lain.” Ujarnya.
Dalam jejak perjalanan VY perempuan ini, masih kata Adik, ia merupakan istri bandar sabu berinisial AA, tersangka ditangkap saat transaksi sabu di rumahnya, sementara VY sudah diketahui lama menggeluti bisnis haram yang di kendalikan AA suaminya.
VY diketahui 9 bulan menggeluti jual beli sabu, hingga kini dirinya harus meringkuk di balik jeruji besi bersama suaminya,” pungkasnya.
Pengungkapan secara global.
Tambah Adik Agus Putrawan menuturkan atas pengungkapan kasus sabu di Polres Pelabuhan Tanjung Pera. sebanyak 45 dan mengamankan 55 orang tersangka ini, pihaknya akan menjerat para tersangka dengan Pasal sesuai perbuatanya.
“Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini ada sebanyak 86,2 Gram sabu, 0,58 Gram ganja, 1/2 pil ekstasi, juga ada alat hisap, Hendphone dan uang tunai.” Tandanya.
Polisi jerat para tersangka sesuai dengan Pasal yang di tentukan.
Meraka akan kami jerat dengan pasal sesuai yang di perbuat nya yaitu. Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau pasal 609 ayat (1) huruf a Jo pasal 20 huruf c UU RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidananya kurungan paling singkat 9 tahun paling lama 20 tahun penjara.” Tutupnya. (Yasir)
