Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo, Abdul Mujib, menegaskan masyarakat tidak perlu buru-buru berpikir negatif terhadap Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023.
Menurutnya, perubahan tersebut bukan semata-mata membuka kran perizinan hiburan, melainkan penyesuaian regulasi yang mengacu pada Pasal 25 Ayat (1) huruf k yang diselaraskan dengan Pasal 555 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Jangan berpikir negatif dulu dengan perubahan perda yang telah ditetapkan tersebut,” tegas Mujib, Kamis (9/10/2025).
Mujib menjelaskan, banyak pihak keliru memahami substansi perda tersebut. Judul besar regulasi itu adalah Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bukan perda khusus tentang legalisasi tempat hiburan.
Di dalamnya, terdapat berbagai pengaturan terkait pajak dan retribusi yang menjadi instrumen penting dalam tata kelola keuangan daerah.
“Tidak hanya soal hiburan. Ada banyak poin di sana yang menyangkut pajak daerah dan retribusi lainnya. Karena itu kami tetap menyetujui secara keseluruhan,” ujarnya.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penyesuaian regulasi daerah agar sinkron dengan kebijakan fiskal nasional, tanpa mengabaikan nilai sosial dan karakter masyarakat Kota Probolinggo.
Menariknya, meski perda disahkan, Fraksi PKB Kota Probolinggo tetap menyatakan sikap politiknya menolak keberadaan tempat hiburan di wilayah kota.
Sebagai bentuk kontrol dan pembatasan, DPRD menetapkan tarif pajak hiburan sebesar 60 persen. Awalnya, usulan bahkan mencapai 75 persen sebelum akhirnya disepakati angka tersebut dalam pembahasan bersama.
Tarif tinggi ini bukan tanpa maksud. DPRD berharap kebijakan tersebut menjadi filter alami agar investor tidak menjadikan sektor hiburan sebagai prioritas investasi di Kota Probolinggo.
Dengan kata lain, regulasi dibuka karena tuntutan harmonisasi hukum, tetapi secara fiskal dibuat ketat agar tidak menjadi daya tarik komersial.
Untuk memastikan kontrol tetap berjalan, pengaturan usaha tempat hiburan tetap berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan, Pengawasan, dan Pengendalian Usaha Tempat Hiburan.
Perda tersebut bahkan akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) masa sidang pertama tahun 2025 untuk dilakukan revisi dan penguatan substansi.
“Di Propemperda nanti, kami akan berjuang agar tempat hiburan tetap tidak ada di Kota Probolinggo,” tegas Mujib.
Isu ini menunjukkan satu hal: regulasi tidak selalu identik dengan pembebasan. Dalam konteks ini, DPRD mencoba menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap undang-undang nasional dan aspirasi sosial masyarakat lokal.
Di satu sisi, penyesuaian perda merupakan konsekuensi hukum dari sistem keuangan daerah yang terintegrasi nasional. Di sisi lain, tarif pajak tinggi dan rencana revisi perda pengawasan menjadi instrumen politik hukum untuk menjaga arah kebijakan daerah.
Publik kini dihadapkan pada fakta bahwa perubahan regulasi bukan berarti perubahan nilai. Justru, melalui instrumen pajak dan pengawasan, DPRD menegaskan kontrol tetap berada di tangan pemerintah daerah.
Perdebatan mungkin belum akan berhenti. Namun satu hal jelas: keputusan ini bukan sekadar soal hiburan, melainkan soal bagaimana daerah membaca hukum nasional tanpa kehilangan jati diri.
Diki
