LUMAJANG | SGB-News.id — Polemik dugaan pungutan Rp300.000 untuk Praktik Kerja Lapangan (PKL) di SMKN Klakah memasuki babak baru. Setelah sebelumnya pihak sekolah melalui humas menyatakan tidak ada pungutan liar, kini muncul pernyataan lain yang justru menimbulkan tanda tanya lebih besar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam wawancara lanjutan, humas SMKN Klakah menyampaikan bahwa data penggunaan Dana BOS yang diperoleh media dari sistem informasi publik dinilai tidak sesuai atau “salah”.
Pernyataan tersebut memicu sorotan. Sebab, data yang dihimpun berasal dari sistem pelaporan resmi yang dapat diakses publik. Jika data itu dinyatakan keliru, maka pertanyaannya menjadi serius: apakah yang salah sistemnya, pelaporannya, atau internal pengelolaan informasinya?
Data BOS Tiga Tahun Tunjukkan Anggaran PKL Ratusan Juta
Berdasarkan dokumen yang dihimpun dari sistem informasi publik, Dana BOS SMKN Klakah selama 2023–2025 mencapai miliaran rupiah setiap tahun.
Tahun 2023:
Total Rp1,64 miliar (dua tahap)
Alokasi PKL dan bursa kerja: Rp72,94 juta
Tahun 2024:
Total Rp1,63 miliar
Alokasi PKL: Rp107,64 juta
Tahun 2025:
Total Rp1,58 miliar
Alokasi PKL: Rp95,67 juta
Total anggaran khusus PKL selama tiga tahun tercatat lebih dari Rp276 juta.
Anggaran tersebut belum termasuk pos administrasi, honor, serta pemeliharaan sarana dan prasarana yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah setiap tahun.
Di sisi lain, sekolah tetap meminta partisipasi orang tua sekitar Rp300.000 per siswa dengan alasan Dana BOS tidak mencukupi untuk membiayai PKL luar kota.
Transparansi Dipertanyakan
Mirisnya, ketika data resmi justru disebut keliru oleh pihak humas, muncul dugaan kuat bahwa sistem pengelolaan dan distribusi informasi Dana BOS kurang transparan bukan hanya kepada publik, tetapi bahkan di internal sekolah sendiri.
Jika humas sebagai representasi resmi lembaga menyatakan data publik tidak benar, maka ada dua kemungkinan:
1. Terjadi ketidaksinkronan pelaporan ke sistem pusat.
2. Informasi keuangan tidak sepenuhnya dipahami atau diakses oleh jajaran internal sekolah.
Kedua kemungkinan tersebut sama-sama mengarah pada problem tata kelola.
Dana BOS adalah dana negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara akuntabel, transparan, serta dapat diuji publik. Ketika data resmi diragukan oleh pihak sekolah sendiri, maka kepercayaan publik ikut tergerus.
Antara Sukarela dan Persepsi Wajib
Sebelumnya, sekolah menyebut dana Rp300.000 bersifat sukarela dan melalui komite sekolah dengan sistem subsidi silang. Namun pengakuan siswa menyebut pembayaran tersebut sudah dianggap “biasa” dan diketahui orang tua sejak awal.
Di titik ini, polemik bukan lagi soal ada atau tidaknya komite, melainkan konsistensi data dan transparansi pengelolaan anggaran.
Jika dana PKL sudah dialokasikan melalui BOS setiap tahun, publik berhak mengetahui secara rinci:
Berapa kebutuhan riil PKL per siswa?
Berapa yang ditanggung BOS?
Berapa kekurangannya?
Dan bagaimana mekanisme auditnya?
Desakan Audit Independen
Dengan adanya pernyataan bahwa data publik dianggap salah, desakan audit menyeluruh semakin menguat. Evaluasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta aparat pengawas internal menjadi langkah mendesak untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan pelaporan atau penyimpangan tata kelola.
Pendidikan vokasi harus dibangun di atas profesionalisme dan keterbukaan. Ketika data anggaran negara menjadi simpang siur, yang dipertaruhkan bukan hanya angka, tetapi kredibilitas lembaga.
SGB News akan terus mengawal perkembangan ini dan membuka ruang klarifikasi lanjutan dari pihak sekolah maupun instansi pengawas demi menjaga transparansi pendidikan di Kabupaten Lumajang.
tim