Sgb.news.id – Probolinggo,– Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) untuk sekitar 1.800 PPPK paruh waktu di Kota Probolinggo mulai menghangat. Di tengah kebingungan regulasi dan keterbatasan anggaran, DPRD Kota Probolinggo melontarkan skema alternatif yang tak biasa: memajukan alokasi gaji bulan ke-12 untuk dibayarkan sebagai THR.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Usulan ini disampaikan anggota Komisi I, Sibro Malisi. Menurutnya, PPPK paruh waktu tetap berstatus ASN, sehingga secara moral dan prinsip keadilan mereka patut mendapatkan THR sebagaimana aparatur lainnya.
Skema yang ditawarkan cukup teknis namun sederhana: anggaran gaji bulan terakhir dalam satu tahun dialihkan lebih dulu sebagai THR menjelang Lebaran. Kekurangan anggaran di akhir tahun nantinya akan dimasukkan kembali melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD 2026.
“Kalau ada kemauan, jalannya ada. Tinggal bagaimana eksekutif berani mengambil langkah,” kira-kira begitu garis besarnya.
Selama ini, dalam struktur APBD, PPPK paruh waktu hanya dianggarkan untuk 12 bulan gaji tanpa pos khusus gaji ke-14 atau THR. Artinya, secara teknis memang tidak tersedia ruang anggaran eksplisit untuk THR.
Di sisi lain, jumlah 1.800 orang bukan angka kecil. Jika rata-rata gaji PPPK paruh waktu berkisar di angka UMR atau di bawahnya, kebutuhan anggaran THR bisa mencapai miliaran rupiah. Bagi daerah dengan fiskal terbatas, ini jelas bukan keputusan ringan.
Pemerintah kota melalui Pemerintah Kota Probolinggo belum langsung mengiyakan. Sekretaris Daerah, Rey Suwito, menyatakan bahwa kebijakan harus tetap berpijak pada regulasi dan kemampuan keuangan daerah. Menurutnya, gaji PPPK paruh waktu selama ini diposisikan sebagai upah jasa, yang secara administrasi berbeda dengan skema PPPK penuh waktu.
Bahasanya birokratis. Intinya: jangan sampai niat baik justru menabrak aturan.
Di lapangan, PPPK paruh waktu tetap menjalankan fungsi pelayanan publik. Mereka mengajar, membantu administrasi, mengisi kekosongan tenaga teknis. Bebannya nyata. Maka ketika ASN lain menerima THR sementara mereka tidak, wajar jika muncul pertanyaan: statusnya ASN, tapi haknya separuh?
Inilah yang sedang dipertaruhkan—bukan sekadar angka dalam APBD, tetapi persepsi keadilan di internal birokrasi.
Skema “majukan gaji” memang bukan solusi ideal. Secara fiskal, itu seperti memindahkan beban dari depan ke belakang. Namun dalam situasi transisi regulasi, langkah ini dinilai sebagai jalan tengah agar ribuan pegawai tidak pulang Lebaran dengan tangan kosong.
Sekarang bola ada di tangan eksekutif. Apakah Pemkot akan berani mengambil keputusan dengan risiko administratif yang terukur, atau memilih aman sambil menunggu regulasi pusat?
Satu hal pasti: 1.800 orang sedang menunggu kepastian. Dan waktu menuju Lebaran tidak berjalan lambat.
Diki
