Probolinggo | SGB-News.id — Dugaan pemerasan yang menyeret oknum aparat Desa Wonokerso, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, kini memasuki babak yang lebih serius. Sebuah video amatir beredar dan disebut-sebut memperlihatkan momen perhitungan uang yang diduga hasil “denda” senilai Rp50 juta. Jika autentik, rekaman ini bukan sekadar bukti visual—melainkan potensi pintu masuk proses pidana.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kuasa hukum Siswanto, Dudik Sudjianto, SH, yang didampingi LSM LP KPK Pasuruan, menyatakan kliennya berada dalam tekanan saat diminta membayar sejumlah uang dengan tenggat 10 hari. Ancaman pelaporan ke kepolisian disebut menjadi alat tekan agar pembayaran segera dilakukan.
“Klien saya diminta membayar Rp50 juta dan diberi deadline. Itu bukan mekanisme hukum, itu tekanan,” tegas Dudik.
Menurutnya, surat pernyataan yang ditandatangani kliennya tidak memiliki legitimasi karena dibuat dalam situasi intimidatif tanpa pendampingan hukum. Dalam perspektif hukum perdata maupun pidana, pernyataan yang lahir dari tekanan dapat dipersoalkan keabsahannya.
Tuduhan Tanpa Bukti?
Siswanto dituduh menyebarkan video tidak senonoh melalui WhatsApp. Namun pihak kuasa hukum membantah keras tudingan tersebut. Mereka menyebut tidak ada bukti digital yang menunjukkan kliennya memiliki atau mendistribusikan konten dimaksud.
“Video itu saja tidak ada di HP klien saya. Secara logika hukum, bagaimana bisa menyebarkan jika tidak memiliki?” ujar Dudik.
Dalam konteks hukum acara pidana, beban pembuktian ada pada pihak yang menuduh. Tanpa bukti kepemilikan, jejak digital, atau forensik perangkat, tuduhan menjadi rapuh. Di sinilah kasus ini bergeser: dari isu moral menjadi potensi penyalahgunaan kewenangan.
Kepala Desa dan Batas Kewenangan
Poin krusial lain adalah dugaan kepala desa meminta pembayaran “denda”. Secara normatif, kewenangan menjatuhkan sanksi denda bukan domain kepala desa. Denda hanya dapat dijatuhkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam kerangka Undang-Undang Desa, kepala desa memiliki kewenangan administratif dan pelayanan publik, bukan kewenangan yudisial. Jika benar ada permintaan uang di luar mekanisme hukum, itu berpotensi masuk ranah penyalahgunaan jabatan.
Lebih jauh lagi, praktik meminta sejumlah uang dengan ancaman pelaporan bisa dikualifikasikan sebagai dugaan pemerasan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Unsur “memaksa orang dengan ancaman untuk memberikan sesuatu” menjadi titik uji di sini. Penyidik nantinya yang akan menilai terpenuhi atau tidaknya unsur tersebut.
Video Amatir: Bukti atau Bumerang?
Beredarnya video amatir yang memperlihatkan dugaan perhitungan uang menjadi elemen penting. Dalam praktik pembuktian modern, rekaman visual dapat menjadi alat bukti petunjuk sepanjang dapat diverifikasi keasliannya dan tidak dimanipulasi.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah uang itu benar bagian dari penyelesaian administratif?
Ataukah itu pembayaran di bawah tekanan?
Jika video tersebut sah dan menggambarkan transaksi terkait “denda” Rp50 juta, maka narasi intimidasi tidak lagi berdiri sendiri ia punya visual.
Somasi Dilayangkan, Jalur Hukum Terbuka
Kuasa hukum telah melayangkan somasi. Tuntutannya jelas: pengembalian uang Rp50 juta, pembatalan surat pernyataan, serta permintaan maaf atas dugaan fitnah dan pelanggaran wewenang.
Jika tidak ada itikad baik, mereka menyatakan siap menempuh tiga jalur sekaligus:
1. Laporan pidana.
2. Proses administrasi kepegawaian.
3. Gugatan perdata.
Langkah ini menunjukkan kasus tidak akan berhenti di meja desa. Ia berpotensi naik ke meja penyidik.
Publik Menunggu, Hukum Jangan Tumpul ke Bawah
Kasus ini menjadi sorotan warga Sumber dan sekitarnya. Masyarakat menunggu klarifikasi dari pihak desa sekaligus sikap aparat penegak hukum. Di titik ini, transparansi menjadi harga mati.
Jika benar terjadi pemerasan, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik ini soal integritas jabatan publik. Jika tuduhan tidak terbukti, maka pemulihan nama baik juga wajib ditegakkan.
Hukum tidak boleh dijadikan alat tekan. Jabatan bukan palu godam untuk memukul warga.
Sekarang tinggal satu hal: apakah aparat berani membongkar fakta seterang mungkin, atau kasus ini akan redup sebelum terang?
Publik menunggu. Dan hukum seharusnya bekerja tanpa tawar-menawar.
Saat dikonfirmasi, oleh awak media Kuasa hukum Pemerintah Desa Wonokerso, Suliadi, S.H., membantah tudingan adanya pemaksaan pembayaran Rp50 juta dalam mediasi kasus video asusila yang digelar di balai desa.
Menurutnya, mediasi dilakukan atas permintaan pihak terlapor berinisial SS agar persoalan tidak langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum. Pemerintah desa, kata dia, hanya bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian secara kekeluargaan.
“Tidak ada pemaksaan dari pihak desa. Itu hasil kesepakatan para pihak yang hadir, dan ada saksi-saksi,” ujar Suliadi, Kamis (19/2/2026).
Ia juga menyebut pihaknya telah mengantongi bukti dan saksi yang siap diuji dalam proses hukum. Bahkan, perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Probolinggo pada Senin (16/2/2026).
Terkait beredarnya video penghitungan uang yang viral di media sosial, Suliadi menyatakan video itu diduga direkam oleh SS saat mediasi berlangsung dan penyebarannya turut dilaporkan.
Kasus ini kini dalam penanganan kepolisian. Semua pihak diminta menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Tim-Redaksi