PROBOLINGGO | SGB-News.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di Pasar Leces, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, semakin menguat setelah muncul fakta bahwa pedagang masih dibebani pembayaran “keamanan” secara terpisah di luar retribusi pasar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Padahal, dalam regulasi pemerintah daerah di berbagai wilayah, retribusi pasar masuk kategori retribusi jasa umum. Artinya, pedagang membayar satu skema resmi kepada pemerintah daerah untuk fasilitas yang memang menjadi kewajiban pengelola pasar.
Secara normatif, komponen retribusi pasar mencakup.
Keamanan (petugas keamanan pasar).
Kebersihan (pengelolaan dan pengangkutan sampah).
Penerangan umum.
Penyediaan air dan prasarana umum lainnya.
Jika komponen tersebut sudah termasuk dalam struktur retribusi, maka muncul pertanyaan mendasar. atas dasar apa pedagang masih diminta membayar keamanan secara terpisah setiap bulan?
Sejumlah pedagang Pasar Leces mengaku tetap membayar iuran keamanan Rp50 ribu per bulan, di luar setoran retribusi toko yang nominalnya bervariasi dan tanpa karcis resmi. Skema seperti ini rawan tumpang tindih dan membuka celah penyimpangan.
Dalam praktik tata kelola yang benar, retribusi harus.
1. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang jelas.
2. Memiliki tarif resmi dan transparan.
3. Disertai bukti pembayaran sah (karcis atau sistem digital resmi).
4. Disetorkan langsung ke kas daerah.
Jika keamanan sudah masuk dalam retribusi, maka pungutan tambahan berpotensi menjadi pungutan di luar ketentuan. Jika keamanan dikelola pihak ketiga, harus ada dasar hukum dan transparansi mekanisme penunjukannya.
Masalahnya bukan pada nominal semata, tetapi pada sistem. Ketika pembayaran hanya dicatat di buku kecil tanpa karcis resmi, tanpa publikasi tarif yang sah, dan tanpa penjelasan tertulis, maka publik berhak curiga.
Pasar adalah urat nadi ekonomi rakyat kecil. Transparansi bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bentuk perlindungan terhadap pedagang. Pemerintah daerah melalui dinas terkait wajib menjelaskan secara terbuka.
Apakah keamanan memang sudah termasuk dalam retribusi resmi?
Jika sudah, mengapa masih ada iuran terpisah?
Jika belum, apa dasar hukumnya?
Jika tata kelola jelas, pedagang akan patuh. Jika abu-abu, maka yang tumbuh bukan kepatuhan, melainkan keresahan.
Sekarang bola ada di tangan pengelola pasar dan pemerintah daerah. Jelaskan secara resmi, buka regulasinya, tampilkan dasar hukumnya. Jika semua sah, publik akan tahu. Jika tidak, aparat penegak hukum tak punya alasan untuk diam.
Tim-Redaksi
