Surabaya – Sgb-newd.id,-Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bahwa informasi terkait dugaan pelepasan tersangka dalam kasus yang terjadi di wilayah Kepanjen, Malang, sebagaimana diberitakan salah satu media online, tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta serta data yang ada.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pihak Polda Jawa Timur menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang dinilai dapat menyesatkan publik dan merugikan institusi kepolisian.
Seorang perwakilan internal kepolisian menyampaikan bahwa tudingan adanya pelepasan tersangka tanpa dasar hukum merupakan informasi yang tidak berdasar. “Proses hukum yang dilakukan sudah sesuai prosedur. Tidak ada tindakan di luar mekanisme yang berlaku. Semua tahapan dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Kasus yang dimaksud diketahui terjadi di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang. Namun, pihak kepolisian menekankan bahwa tidak ada penghentian proses hukum ataupun pelepasan tersangka sebagaimana yang diberitakan. Seluruh tindakan penyidikan dan penanganan perkara telah melalui tahapan administrasi, gelar perkara, serta koordinasi internal sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Polda Jatim juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilai tidak mengedepankan prinsip verifikasi dan konfirmasi. Dalam praktik jurnalistik, setiap informasi yang berpotensi mencemarkan nama baik atau menyerang kehormatan institusi seharusnya melalui proses konfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan.
“Berita yang tidak berdasarkan fakta dan data akurat dapat menimbulkan opini publik yang keliru. Hal ini berpotensi menjadi fitnah dan tentu dapat memiliki konsekuensi hukum,” lanjut sumber tersebut.
Lebih jauh, kepolisian menegaskan bahwa institusi Polri berkomitmen menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam setiap penanganan perkara. Apabila terdapat kesalahpahaman atau kekeliruan informasi, pihak kepolisian membuka ruang klarifikasi melalui mekanisme resmi.
Polda Jatim juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila terdapat pemberitaan yang dianggap menyudutkan, menyerang kehormatan institusi, atau mengandung unsur pencemaran nama baik tanpa dasar yang jelas.
“Kami menghormati kebebasan pers sebagai bagian dari demokrasi. Namun kebebasan tersebut harus tetap disertai tanggung jawab, akurasi data, dan keberimbangan informasi. Jika ada pihak yang menyebarkan informasi yang tidak benar dan merugikan institusi, tentu akan kami kaji langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kepolisian meminta publik untuk mengakses sumber informasi resmi dan tidak menyebarkan berita yang belum tentu akurat.
Dengan klarifikasi ini, Polda Jatim berharap tidak ada lagi kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya terkait proses penegakan hukum di wilayah Jawa Timur.
Polisi menegaskan kembali bahwa setiap perkara yang ditangani dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku, tanpa intervensi, serta mengedepankan prinsip profesionalitas dan integritas institusi. (Redaksi)
