Artikel|sgb-news.id – Pasal 434 mengatur mengenai tindak pidana pencemaran yang dilakukan melalui sarana tertulis maupun media digital, dengan ancaman pidana berupa penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori III. Ketentuan ini merepresentasikan upaya legislator dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kehormatan dan nama baik seseorang di ruang publik, termasuk dalam lanskap digital yang semakin kompleks.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Secara normatif, keberadaan pasal tersebut menegaskan bahwa kebebasan berekspresi bukanlah hak yang bersifat absolut. Setiap ekspresi yang berpotensi merugikan reputasi pihak lain harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dengan demikian, Pasal 434 berfungsi sebagai instrumen pembatas (limitation clause) guna menjaga keseimbangan antara hak atas kebebasan berpendapat dan hak atas perlindungan kehormatan pribadi.
Akan tetapi, norma ini juga memuat pengecualian yang esensial. Ketentuan pidana tidak berlaku terhadap pernyataan yang disampaikan dalam kerangka kritik untuk kepentingan umum maupun sebagai bentuk pembelaan diri.
Pengecualian tersebut menunjukkan pengakuan terhadap prinsip demokrasi konstitusional yang menjamin fungsi kontrol sosial (social control function), termasuk oleh pers, akademisi, dan masyarakat sipil.
Dalam perspektif hukum tata negara dan hukum pers, kritik yang didasarkan pada fakta, data, serta itikad baik tidak dapat dikualifikasikan sebagai pencemaran. Sebaliknya, kritik merupakan manifestasi partisipasi publik dalam proses pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Fungsi kontrol terhadap birokrasi menjadi bagian integral dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu, interpretasi terhadap Pasal 434 harus dilakukan secara proporsional dan kontekstual. Norma tersebut tidak boleh dijadikan instrumen pembungkaman terhadap kritik yang konstruktif, melainkan sebagai mekanisme perlindungan terhadap tindakan yang secara nyata merugikan kehormatan seseorang tanpa dasar yang sah. Dalam kerangka tersebut, penguatan fungsi kontrol sosial tetap perlu dikedepankan sebagai bagian dari komitmen terhadap demokrasi yang substantif dan berkeadilan.
Penulis: Bahrusyofan Hasanudin mahasiswa STIH JS Lumajang
