PROBOLINGGO | SGB-News.id – Dugaan penipuan berkedok lowongan kerja kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Seorang pria berinisial JH, yang disebut sebagai warga Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, diduga menjanjikan pekerjaan sebagai satpam di PT Sinar Cahaya Cakra Nusantara, Kota Malang, dengan meminta uang Rp4 juta kepada masing-masing korban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dua korban, Galih dan Ahmad Misbahun Huda, mengaku telah menyerahkan uang tersebut setelah diyakinkan bahwa proses masuk kerja akan segera terealisasi. Namun hingga kini, pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung ada kejelasan.
“Kami ingin uang kami dikembalikan. Kalau tidak ada itikad baik, kami akan lapor polisi,” tegas Galih kepada awak media.
Ahmad Misbahun Huda menyatakan, langkah mereka berbicara ke publik bukan semata soal uang, melainkan agar tidak muncul korban berikutnya. “Kami tidak ingin ada yang mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Menurut keterangan korban, komunikasi dengan terduga pelaku terputus setelah uang diserahkan. Saat didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat, dan nomor telepon yang sebelumnya aktif sudah tidak dapat dihubungi.
Praktik pungutan biaya dengan dalih administrasi rekrutmen kerap menjadi modus klasik dalam dugaan penipuan lowongan kerja. Dalam praktik rekrutmen resmi, perusahaan pada umumnya tidak membebankan biaya kepada calon pekerja. Jika benar ada permintaan uang jutaan rupiah tanpa kontrak kerja dan prosedur transparan, patut dipertanyakan legalitasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari pihak terduga pelaku. Korban menyatakan akan memberi waktu dalam beberapa hari untuk itikad baik pengembalian dana sebelum menempuh jalur hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebutuhan kerja sering dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. Aparat penegak hukum diharapkan proaktif menindaklanjuti apabila laporan resmi diajukan, agar praktik serupa tidak terus berulang.
Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Namun satu hal tegas: jika janji kerja dibayar dengan uang tunai tanpa kejelasan, publik berhak curiga, dan hukum wajib hadir.
Tim-Redaksi
