TUBAN – Sgb-new.id,-Jajaran Polres Tuban menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi balap liar yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengguna jalan di wilayah Kabupaten Tuban.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Tuban, AKBP Alaidin, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas balap liar.
Menurutnya, balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan tindakan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, korban jiwa, hingga gangguan ketertiban umum.
“Tidak ada ruang untuk balap liar di Kabupaten Tuban. Kami akan meningkatkan patroli rutin, razia terpadu, serta melakukan penindakan hukum tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Kapolres menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku balap liar mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut disebutkan:
Pasal 115 huruf b melarang pengemudi kendaraan bermotor berbalapan di jalan umum.
Pasal 297 menyatakan bahwa pelaku balap liar dapat dikenakan:
Pidana kurungan maksimal 1 tahun, atau
Denda maksimal Rp3.000.000.
Polisi menegaskan, sanksi tersebut akan diterapkan tanpa pandang bulu, baik kepada pelaku utama, joki, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi kegiatan tersebut.
Langkah Preventif dan Represif
Sebagai bentuk keseriusan, kepolisian akan meningkatkan berbagai langkah penindakan, di antaranya:
Patroli malam hingga dini hari di titik rawan
Razia kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis
Penindakan knalpot tidak standar (brong)
Pembubaran kerumunan yang mengarah pada balap liar
Selain tindakan represif, kepolisian juga akan mengedepankan langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
Polisi berencana menggandeng tokoh masyarakat, sekolah, orang tua, serta komunitas otomotif untuk memberikan pemahaman tentang bahaya balap liar.
Peran Orang Tua Sangat Penting
Kapolres juga mengimbau orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hingga dini hari, karena mayoritas pelaku balap liar berasal dari kalangan remaja.
“Peran keluarga sangat penting untuk mencegah keterlibatan anak dalam aktivitas yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan,” ujarnya.
Komitmen Ciptakan Tuban Aman dan Kondusif
Penindakan ini dilakukan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jalan raya, kata Kapolres, merupakan fasilitas umum yang harus digunakan secara tertib dan bertanggung jawab.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya rencana maupun aktivitas balap liar.
“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kami berharap dukungan semua pihak agar Kabupaten Tuban tetap aman, nyaman, dan bebas dari balap liar,” pungkasnya. (Yasir)
