PROBOLINGGO – Seorang wartawan bernama Fabil Is Maulana diduga menjadi korban penyerangan saat menjalankan tugas peliputan usai rapat dengar pendapat (RDP) di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (25/2/2026).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polres Probolinggo untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hingga Kamis (26/2/2026), terlapor yang disebut sebagai “Mister X” masih dalam penyelidikan.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menyampaikan bahwa kliennya mengalami tindakan kekerasan ketika masih berada di area gedung legislatif setelah mengikuti agenda RDP.
“Korban sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kami sudah melaporkan dugaan penyerangan ini agar diproses secara hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, laporan tersebut merujuk pada dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa terjadi tidak lama setelah rapat selesai. Belum ada keterangan resmi terkait motif maupun identitas pelaku. Aparat kepolisian disebut telah menerima laporan dan akan melakukan pendalaman.
Secara terpisah, kalangan organisasi wartawan menyayangkan adanya dugaan kekerasan terhadap awak media yang tengah menjalankan tugas peliputan kegiatan publik. Mereka menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi undang-undang, termasuk dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Probolinggo terkait insiden tersebut.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Aparat kepolisian diharapkan dapat segera mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Redaksi