Sgb.news.id – Probolinggo, Jumat (27/02/2026) – Ruang Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang seharusnya menjadi forum penyampaian aspirasi publik justru menyisakan persoalan serius. Seorang wartawan diduga menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal di halaman Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, tak lama setelah agenda RDP berakhir.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Insiden terjadi ketika situasi di sekitar gedung dewan belum sepenuhnya kondusif. Korban, yang saat itu masih menjalankan tugas jurnalistik, diduga dihampiri oleh seorang pria yang hingga kini disebut sebagai “Mister X”, lalu mengalami tindakan kekerasan fisik. Peristiwa tersebut langsung memantik kecaman dari sejumlah pihak dan memunculkan pertanyaan tentang pengamanan serta pengendalian massa dalam kegiatan resmi tersebut.
Kuasa hukum korban, Ahmad Mukhoffi, menegaskan bahwa kliennya berada di lokasi dalam kapasitas profesional sebagai jurnalis. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada identitas samar.
“Kami meminta aparat tidak berhenti pada istilah Mister X. Harus diungkap siapa pelakunya, apa motifnya, dan bagaimana kronologinya secara utuh. Klien kami sedang menjalankan tugas jurnalistik, bukan berada di luar konteks pekerjaan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses hukum harus berjalan objektif dan menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pembiaran atau kelalaian dalam pengamanan kegiatan.
Sorotan juga datang dari Ketua LSM AMPP, Lutfi Hamid. Ia menilai, tanggung jawab dalam peristiwa tersebut tidak bisa dilepaskan dari pihak yang mengoordinasikan kehadiran massa dalam RDP.
“Kalau benar ada koordinator yang membawa massa, maka pengendalian dan kondusivitas menjadi tanggung jawab moral dan organisatoris. Apalagi jika benar ada peserta yang hadir dalam kondisi tidak terkendali. Itu seharusnya sudah menjadi indikator awal bahwa situasi berpotensi memanas,” tegasnya.
Lutfi turut menyinggung informasi yang beredar bahwa kegiatan tersebut dikoordinasikan oleh Laskar Jogo Probolinggo. Menurutnya, apabila benar demikian, maka organisasi tersebut perlu memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.
“Penegakan hukum jangan hanya berhenti pada tangan yang memukul. Harus dilihat juga siapa yang menggerakkan, siapa yang mengoordinasikan, dan bagaimana sistem pengamanan dijalankan. Kalau ada kelalaian, itu juga harus diuji secara hukum dan etik,” katanya.
Peristiwa ini kembali menguji komitmen terhadap perlindungan kerja jurnalistik. Dalam konteks demokrasi, kehadiran wartawan di forum publik seperti RDP merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan transparansi informasi. Kekerasan terhadap jurnalis, dalam bentuk apa pun, berpotensi mencederai prinsip keterbukaan yang dijunjung dalam sistem pemerintahan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pendalaman keterangan sejumlah saksi. Belum ada keterangan resmi mengenai identitas terduga pelaku maupun langkah lanjutan yang akan ditempuh.
Publik kini menanti, apakah penanganan kasus ini akan berhenti pada sosok “Mister X”, atau berkembang pada pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pengamanan, koordinasi massa, serta kemungkinan adanya tanggung jawab struktural.
Sebab ketika seorang wartawan diduga dipukul saat menjalankan tugas, yang dipertaruhkan bukan sekadar nama pelaku, melainkan kredibilitas perlindungan terhadap kebebasan pers dan wibawa forum publik itu sendiri.
sgb.news.id