Probolinggo | SGB-News.id — Pengelolaan anggaran ketahanan pangan Desa Ledokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, tahun anggaran 2025 kian memantik perhatian publik. LSM JakPro melalui ketuanya, Badrus Seman, secara terbuka mendesak audit menyeluruh oleh Inspektorat dan BPKP menyusul dugaan ketidakterbukaan data serta perubahan program yang dinilai tidak transparan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Badrus Seman menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan difasilitasi bertemu Kepala Desa berinisial S. bersama Sekretaris Desa. Dalam pertemuan tersebut, JakPro meminta data penerima manfaat program ketahanan pangan tahun 2025 maupun 2022.
“Data penerima tidak dibawa saat pertemuan. Padahal itu inti dari transparansi. Kalau anggaran publik, publik berhak tahu,” tegas Badrus, Jumat (27/2/2026).
Menurutnya, dana ketahanan pangan bersumber dari APBN melalui skema Dana Desa, sehingga pengelolaannya wajib terbuka, akuntabel, dan dapat diaudit.
Dari Sapi ke Kentang, Dasarnya Apa?
Sorotan berikutnya mengarah pada perubahan bentuk program. Informasi yang dihimpun menyebut program awalnya berupa pengadaan sapi, namun kemudian dialihkan menjadi penanaman kentang.
Perubahan itu menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah ada musyawarah desa? Apakah ada berita acara perubahan kegiatan? Siapa yang memutuskan?
“Kalau berubah, harus jelas dasar hukumnya. Ini bukan uang pribadi. Ini uang negara,” ujar Badrus.
Informasi yang berkembang juga menyebut pengelolaan semestinya melalui BUMDes. Namun di lapangan, program disebut-sebut dikelola langsung oleh kepala desa. Jika benar, pola tersebut berpotensi menyimpang dari mekanisme tata kelola yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Meski demikian, hingga kini belum ada hasil audit resmi yang menyatakan adanya pelanggaran.
Keterangan Warga: Dugaan Pengambilan Dana dan Tekanan
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan turut menyampaikan informasi yang beredar di lingkungan masyarakat. Ia menyebut nama S.R., yang rumahnya berjarak sekitar 100 meter di atas rumah kepala desa.
“Informasinya, setelah tanda tangan dari Bank Jatim, uangnya langsung diambil Kepala Desa. Tapi itu hanya informasi yang saya dengar, kepastiannya saya tidak tahu,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa sapi yang awalnya dibeli dalam program ketahanan pangan diduga telah dijual dan dialihkan menjadi budidaya kentang. Hasil panen kentang disebut telah dijual ke pedagang dari Kalicilik.
“Secara faktual saya tidak tahu. Tapi informasinya seperti itu,” katanya.
Warga tersebut mengaku pernah mengalami kesulitan saat meminta tanda tangan untuk kepentingan kelompok tani. Ia menilai pengelolaan saat ini tidak melibatkan pengurus secara utuh.
“Orang jadi pengurus, tapi pelaksanaannya tidak jelas. Dana keluar, pengurus tidak tahu detailnya. Kesannya amburadul,” ucapnya.
Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen dan masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak desa.
Dugaan “Uang Bensin”
Dalam pertemuan di kantor kecamatan, Badrus juga mengaku sempat ditawari “uang bensin”. Ia menilai tawaran tersebut tidak relevan dengan substansi permintaan data.
Apabila benar terdapat pemberian yang berkaitan dengan jabatan atau upaya memengaruhi sikap, secara hukum hal itu dapat dikaitkan dengan ketentuan gratifikasi dalam UU Tipikor. Namun, tudingan tersebut tetap membutuhkan pembuktian melalui proses hukum.
Publik Menanti Audit
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa berinisial S. belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan untuk menjaga prinsip keberimbangan.
Kasus ini menjadi ujian transparansi tata kelola dana desa di Kabupaten Probolinggo. Ketahanan pangan bukan sekadar program seremonial, melainkan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
Jika pengelolaan bersih, audit akan menjadi jawaban. Jika tidak, konsekuensi hukum yang akan menyusul.
SGB News akan terus mengawal perkembangan kasus ini.
Tim-Redaksi